Surabaya - Pemkot Surabaya melalui Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Kota Surabaya, Fauzie Mustaqiem Yos menyebut telah memberikan sanksi berupa teguran kepada pemilik toko modern yang menjual minyak goreng secara bersyarat.
"Kami sudah turun ke lapangan dan berikan sanksi berupa teguran. Ndak banyak yang ditemukan seperti itu," ucapnya, Selasa (15/3/2022).
Sanksi berupa teguran itu ia lakukan saat dirinya mengunjungi beberapa toko modern atau swalayan yang terbukti menggunakan trik nakal kepada konsumen yang membutuhkan minyak goreng untuk kebutuhan sehari-hari.
Baca juga: Pemkot Surabaya Terbitkan Surat Perintah Mencoblos di Pilkada Serentak 2024
"Rata-data mereka harus beli paketan dengan sabun atau beras dan lain-lain," katanya.
Sebelumnya, fakta tersebut terbongkar saat Kanwil IV KPPU melakukan Sidak di beberapa toko modern di Surabaya. Mereka menemukan tiga bentuk jenis penjualan minyak goreng secara bersyarat.
Baca juga: Pemkot Surabaya Raih Predikat Badan Publik Informatif KI Jatim Award 2024
Baca Juga: KPPU Minta Toko Modern Hentikan Praktik Penjualan Minyak Goreng Bersyarat
Pertama, mensyaratkan minimal nilai berbelanja tertentu mulai Rp10 ribu sampai Rp75 ribu. Kedua, mensyaratkan keanggotaan atau member tertentu. Ketiga, mensyaratkan pembelian produk tertentu dari dalam toko.
Padahal diketahui, pemerintah telah menetapkan HET minyak goreng curah Rp11.500 per liter, kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan kemasan premium Rp14.000 per liter. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.
Baca juga: Komitmen Berkelanjutan, Pemkot Surabaya Wujudkan Pemerataan Layanan Kesehatan
Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Hukum Kanwil IV KPPU Romi Pradhana Aryo juga mengatakan pihaknya akan melakukan advokasi kepada para pemilik swalayan yang terpantau melakukan praktik penjualan minyak goreng bersayarat. Harapannya, praktik nakal tersebut dapat dihentikan.
"Para pemilik swalayan akan kami minta segera menghentikan praktik penjualan minyak goreng bersyarat dimaksud. Bila tidak diindahkan, tentu kami akan mengambil langkah-langkah lanjutan," tegas Romi.