Pixel Codejatimnow.com

KPPU Minta Toko Modern Hentikan Praktik Penjualan Minyak Goreng Bersyarat

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Zain Ahmad
Penjualan minyak goreng dengan syarat tertentu di salah satu toko modern di Surabaya (Foto: Kanwil IV KPPU)
Penjualan minyak goreng dengan syarat tertentu di salah satu toko modern di Surabaya (Foto: Kanwil IV KPPU)

Surabaya - Di tengah masih belum normalnya distribusi minyak goreng di Jawa Timur, Kanwil IV KPPU menemukan praktik penjualan minyak goreng bersyarat yang dilakukan sejumlah toko modern di Surabaya.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Hukum Kanwil IV KPPU, Romi Pradhana Aryo usai memimpin pantauan di lapangan.

"Berdasarkan hasil pantauan kami selama dua hari terakhir (7-8 Maret 2022) di beberapa toko modern di Surabaya, ditemukan praktek penjualan minyak goreng yang disertai dengan persyaratan tertentu yang menurut kami akan semakin membebani masyarakat," jelas Romi dalam siaran pers yang diterima redaksi, Rabu (9/3/2022).

Romi menerangkan bahwa setidaknya terdapat tiga bentuk penjualan minyak goreng bersyarat yang ditemukan timnya. Pertama mensyaratkan minimal nilai berbelanja tertentu, mulai Rp 10 ribu sampai Rp 75 ribu. Kedua mensyaratkan keanggotaan atau member tertentu dan ketiga, mensyaratkan pembelian produk tertentu.

Baca juga:
Curhat Para Pedagang Sembako di Sidoarjo karena Minyak Goreng Mahal dan Langka

"Dengan adanya bentuk-bentuk penjualan bersyarat ini tentu saja akan membuat masyarakat kehilangan kesempatan memperoleh minyak goreng sesuai dengan ketentuan pemerintah secara wajar. Terlebih sampai dengan saat kami lakukan pantauan di lapangan kemarin, ketersediaan minyak goreng (dengan harga sesuai HET) juga belum sampai pada kondisi normal. Masih banyak ditemukan toko swalayan yang kehabisan stok," papar Romi.

Untuk diketahui, pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit menetapkan HET minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, kemasan sederhana Rp 13.500 per liter dan kemasan premium Rp 14.000 per liter.

Baca juga:
Minyakita di Ponorogo Langka Lagi, Dijual Sistem Bundling

Selanjutnya, Kanwil IV KPPU secara khusus akan melakukan advokasi kepada para pemilik toko swalayan yang terpantau telah melakukan praktik penjualan minyak goreng bersayarat untuk menghentikan strategi penjualan dimaksud.

"Para pemilik toko swalayan akan kami minta segera menghentikan praktek penjualan minyak goreng bersyarat dimaksud. Bila tidak diindahkan tentu kami akan mengambil langkah-langkah lanjutan," tegas Romi.