Ponorogo - Tidak hanya artis yang menikah dengan Warga Negara Asing (WNA). Hal serupa juga dilakukan Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Ponorogo. Sang mempelai pria berasal dari Taiwan. Tak ayal, ijab kabul harus dilakukan dalam bahasa Inggris.
TKW asal Ponorogo itu adalah Desita Lumbiati. Sedangkan pasangannya bernama Chung Ta-Cheng. Mereka melangsungkan pernikahan di Ponorogo pada Kamis (17/3/2022).
Pria berusia 39 tahun itu memberi mas kawin berupa uang tunai senilai Rp10 juta. Beserta seperangkat alat salat dan cincin emas. Setelah pengantin pria mengucapakan ijab kabul dengan bahasa inggris, ucapan sah terdengar dari para saksi. Raut wajah pengantin pria dan perempuan pun langsung sumringah.
Baca juga: 978 Pasangan di Bojonegoro Bercerai gegara Judi Online
Chung Ta-Cheng mengaku senang bisa melangsungkan pernikahan. Walaupun berbeda kewarganegaraan.
"Saya senang dengan pernikahan ini. Dia adalah perempuan pilihan Saya, " ucapan Chung yang diterjemahkan istrinya.
Desita mengaku senang. Sebab sudah 3 tahun menunggu hari bahagianya ini. Selama ini, niatannya untuk segera menikah terhalang pandemi Covid-19.
Ia mengaku cintanya dengan sang suami mulai bersemi saat menjadi TKW di Taiwan. Saat itu belajar bahasa inggris di salah satu bimbingan belajar.
Baca juga: Ribuan Pasangan di Lamongan Menikah di Bulan Syawal
"Gurunya adalah suami saya ini. Saya habis kontrak pulang Dan merencanakan pernikahan dengan suami. Ternyata Covid-19, " kata Desita.
Sementara itu, Kepala KUA Sooko Meky Hasan Tachruddin menyatakan pernikahan memakai bahasa inggris di daerahnya baru pertama kali. Pengantin pria memeluk agama Islam sehari sebelum melangsungkan ijab kabul.
Tidak hanya waktu ijab kabul saja yang menggunakan bahasa inggris. Pengecekan data serta doa dan ucapan selamat juga menggunakan bahasa Inggris.
Baca juga: Mempelai Perempuan di Ponorogo Dapat Mahar Motor CBR, Mau Trek-trekan?
"Saya juga deg-degan. Bukan cuma pengantinnya, " urai Meky saat ditemui sesaat setelah menikahkan keduanya.
Mau tidak mau, penghulu harus menggunakan bahasa inggris. Sebab waktu mendaftarkan, pihak keluarga perempuan meminta ijab kabul dengan bahasa Inggris.
"Namanya KUA harus bisa semua. Pakai bahasa Jawa, Indonesia, Arab bahkan bahasa inggris juga," pungkasnya.