Pixel Code jatimnow.com

Mempelai Perempuan di Ponorogo Dapat Mahar Motor CBR, Mau Trek-trekan?

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Ahmad Fauzani
Pasangan pengantin dengan motor CBR sebagai mahar. (Foto: dok. KUA Sawoo for jatimnow.com)
Pasangan pengantin dengan motor CBR sebagai mahar. (Foto: dok. KUA Sawoo for jatimnow.com)

jatimnow.com - Mahar pernikahan kembali menjadi sorotan ketika seorang mempelai pengantin wanita, Puji Lestari, warga Desa Ngasinan, Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo, mendapat sebuah mahar yang sangat istimewa.

Wanita berusia 25 tahun ini diberikan mahar sebuah motor CBR. Mahar ini diberikan oleh suaminya, Andik Wigianto (27), warga Desa Grogol, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo.

Pernikahan mereka diadakan di Desa Grogol, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo. Setelah momen ijab kabul, motor CBR berwarna merah itu diserahkan oleh mempelai pria, yang menjadi perhatian utama dalam acara tersebut.

“Iya, ada lagi mahar unik. Kali ini motor CBR,” ungkap Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Sawoo, Meky Hasan Tachtarudin, Sabtu (20/4/2024),

Dia mengaku pemberian motor CBR sebagai mahar adalah hasil dari kesepakatan kedua belah pihak. Meskipun alasan pasti di balik pilihan tersebut tidak diungkapkan.

Namun kedua belah pihak dikabarkan senang dengan pilihan motor yang unik dan menarik tersebut.

Baca juga:
978 Pasangan di Bojonegoro Bercerai gegara Judi Online

“Waktu rapak kemarin saya tanyakan. Dan mereka sepakat,” kata Meky.

Saat rapak, pihaknya sempat menanyakan kepada mempelai pria, apakah motor CBR benar-benar diberikan atau tidak.

“Jawabannya, ini saèstu saya berikan. Kalau istri saya tidak mengijinkan menaikinya ya tidak saya naiki (benar saya memberikan. Jika istri tidak mengijinkan ya tidak saya naiki),” tegas Meky menirukan jawaban mempelai pria.

Baca juga:
Ribuan Pasangan di Lamongan Menikah di Bulan Syawal

Meky juga menjelaskan bahwa dalam tradisi tersebut, tidak ada keharusan bagi mempelai perempuan untuk menggunakan motor tersebut.

“Yang terpenting adalah pemberian dan kesepakatan dari kedua belah pihak. Jika mempelai perempuan memberikan izin, mempelai pria dapat menggunakan motor tersebut,” pungkasnya.