Pasuruan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menetapkan banyak tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Madin dan Pondok Pesantren (Ponpes).
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra mengatakan bahwa tersangka dalam kasus BOP ini lebih dari 7 orang.
"Tersangkanya ada banyak, lebih dari 7 orang," jelas Denny Saputra, sekitar pukul 17.52 WIB, Kamis (17/3/2022).
Baca juga: Unisla Lamongan Tanggapi Keterlibatan Warek 1 dalam Pusaran BMT Bus Lasem
Pantauan jatimnow.com di lokasi, mobil tahanan berwarna hijau telah standby di depan Kantor Kejari Kabupaten Pasuruan.
"Karena yang korupsi berjamaah, maka yang bertanggungjawab ada banyak," tegas dia.
Baca juga: Pertamax Dioplos, Tokoh Jember: Pertamina Harus Bangun Kembali Kepercayaan Warga
Di kantor Korps Adyaksa ini juga tampa sejumlah personel TNI dan Polri yang melakukan pengamanan.