Kompak Edarkan Sabu, Pasutri Asal Sidoarjo Ditangkap Usai Ambil Paketan

Jumat, 18 Mar 2022 09:57 WIB
Reporter :
Farizal Tito
Pasutri diduga edarkan sabu ditangkap aparat Satnarkoba Polrestabes Surabaya.(Foto: Satnarkoba Polrestabes Surabaya)

Surabaya - Pasangan suami-istri (pasutri) asal Waru, Sidoarjo, harus berurusan dengan aparat Satnarkoba Polrestabes Surabaya. Mereka diduga mengonsumsi dan mengedarkan sabu-sabu. Pasangan yang menikah secara siri itu berinisial TE (23) dan NP (23).

Kedua tersangka ditangkap pada Rabu (9/2/2022) sekitar pukul 13.00 WIB. Kala itu, tersangka usai mengambil paketan sabu seberat 30 gram di Jalan Raya Arjuno, Surabaya.

"Kami buntuti keduanya hingga ke tempat kosnya. Lalu kami gerebek keduanya beserta paketan yang telah diambilnya itu," ujar Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Jumat (18/3/2022).

Baca juga: 146 Tersangka Diamankan dalam Operasi Pekat Semeru 2025 di Gresik

Dari tempat kos tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Antara lain 1 klip sabu seberat 27,8 gram dan 1 pipet kaca berisi sabu 1,62 gram.

Baca juga: BNNP Jatim Geledah Rumah di Bangkalan, Ini Hasilnya

"Saat digeledah di dalam rumah kosnya itu juga ditemukan buku catatan penjualan, satu bong, timbangan elektrik yang disimpan didalam kotak hitam," beber Alumni Akpol tahun 2004 itu.

\

Berdasakan keterangan tersangka, mereka diperintahkan SH untuk mengambil paket sabu secara ranjau. Selanjutnya diperintahkan untuk diserahkan ke pelanggan yang telah memesan paket tersebut.

Baca juga: Belasan Narapidana di Lapas Blitar Dipindah ke Madiun, Ini Sebabnya

“Kami masih kembangkan keberadaan SH. Ia yang meminta tersangka mengambil dan menyuruh meranjau,” kata Daniel.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler