Surabaya - Pasangan suami-istri (pasutri) asal Waru, Sidoarjo, harus berurusan dengan aparat Satnarkoba Polrestabes Surabaya. Mereka diduga mengonsumsi dan mengedarkan sabu-sabu. Pasangan yang menikah secara siri itu berinisial TE (23) dan NP (23).
Kedua tersangka ditangkap pada Rabu (9/2/2022) sekitar pukul 13.00 WIB. Kala itu, tersangka usai mengambil paketan sabu seberat 30 gram di Jalan Raya Arjuno, Surabaya.
"Kami buntuti keduanya hingga ke tempat kosnya. Lalu kami gerebek keduanya beserta paketan yang telah diambilnya itu," ujar Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Jumat (18/3/2022).
Baca juga: Polres Jember Gulung Belasan Budak Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi
Dari tempat kos tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Antara lain 1 klip sabu seberat 27,8 gram dan 1 pipet kaca berisi sabu 1,62 gram.
Baca juga: Sambal Kecap Ini Dilarang Masuk Lapas Tulungagung
"Saat digeledah di dalam rumah kosnya itu juga ditemukan buku catatan penjualan, satu bong, timbangan elektrik yang disimpan didalam kotak hitam," beber Alumni Akpol tahun 2004 itu.
Berdasakan keterangan tersangka, mereka diperintahkan SH untuk mengambil paket sabu secara ranjau. Selanjutnya diperintahkan untuk diserahkan ke pelanggan yang telah memesan paket tersebut.
Baca juga: BNN Tangkap 10 Pengedar Sabu Jaringan Internasional di Madura
“Kami masih kembangkan keberadaan SH. Ia yang meminta tersangka mengambil dan menyuruh meranjau,” kata Daniel.