Pembobolan Brankas di Mojokerto karena Sakit Hati, Sabu Dipasok Jaringan Lapas

Kamis, 24 Mar 2022 14:47 WIB
Reporter :
Achmad Supriyadi
Para pelaku dan barang bukti saat dibeber di Mapolres Mojokerto. (Foto: Achmad Supriyadi/jatimnow.com)

Mojokerto - Motif pembobolan brankas di Toko Bangunan Sumber Abadi Mojosari di Jalan Brawijaya, Desa Sawahan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto karena sakit hati kepada bosnya.

Otak pembobolan adalah mantan karyawan toko bangunan yaitu Putut Prasetyo (33) warga Dusun Singosari, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Dua pelaku lain adalah Bibit Samiaji (29) warga Desa/Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto dan Susilo (36) asal Malang.

Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar mengatakan, tiga pelaku ditangkap di beberapa tempat yang berbeda.

Baca juga: Pembobol Brankas Bank Panin Sidoarjo Dikabarkan Dibekuk

"Pada saat tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto menangkap tiga pelaku, dari pelaku inisial B ditemukan ada sabu 83 gram sabu dan dari tersangka P ditemukan 19 ribu butir pil dobel L," kata Apip, Kamis (24/3/2022).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, mantan karyawan toko bangunan itu masuk dengan menggunakan kunci duplikat atau palsu.

"Pelaku tidak membobol tapi memakai kunci palsu. Setelah itu pelaku masuk mengambil uang di meja kasir kemudian mencari di ruangan brankas dan membobol brankas dan mengambil uang itu," ungkap Andaru.

Baca Juga: Tiga Pembobol Brankas di Mojokerto Diringkus, 83 Gram Sabu Disita

Mantan Kasat Reskrim Polres Malang ini menjelaskan, para pelaku kabur berpindah-pindah dan menghabiskan uang hasil pencurian.

Baca juga: Brankas Bank Panin Sidoarjo Dibobol, Rp 350 Juta Raib

"Pelaku ke Tretes menghabiskan uang hasil rampasannya," bebernya.

\

Di tempat yang sama, Putut mengatakan, dirinya melakukan pencurian karena sakit hati ke juragannya.

"Sakit hati pak karena dipecat, juragannya pelit, jarang amal, suka peras karyawan pokoknya pelit. Uangnya buat senang-senang, mantap-mantap dan buat judi di Tretes. Sendiri mantap-mantapnya, ya buat mantap-mantap itu dan judi sabung ayam," katanya.

Menurut Putut, kedua tersangka lain yaitu Bibit dan Susilo dijanjikan berupa uang dan satu sepeda motor, namun janji itu belum terealisasi.

Baca juga: Bobol Brankas Indomaret Modus ke Toilet, Pria Pasuruan Dibekuk di Mojokerto

"Saya janjikan motor dan teman satunya uang, belum dikasih. Sabu punya teman saya Bibit," terangnya.

Sementara tersangka Bibit mengaku, sabu itu didapatkan dari temannya berinisial M yang berada di dalam Lapas Madiun dan sudah 4 bulan menjadi kurir barang haram tersebut.

"Dari inisial M di Lapas Madiun. Saya menunggu perintah, empat bulan. Per gram dikasih 50 ribu. Kira-kira sudah 200 gram saya edarkan," pungkasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP serta Pasal 114 (2) UU Narkotika dan Pasal 196 atau 197 UU Kesehatan.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Mojokerto

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler