Pixel Codejatimnow.com

Bobol Brankas Indomaret Modus ke Toilet, Pria Pasuruan Dibekuk di Mojokerto

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Achmad Supriyadi
Pelaku pembobolan brankas diamankan. (Foto: Polsek Bangsal for jatimnow.com)
Pelaku pembobolan brankas diamankan. (Foto: Polsek Bangsal for jatimnow.com)

jatimnow.com - Polisi meringkus seorang pria lantaran membobol brankas di Indomaret Dusun Kauman, Desa/Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto.

Pelaku yakni Bambang Sugianto (23) asal Dusun Wuwung RT 002 RW 002, Desa Jogorepuh, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.

Kapolsek Bangsal, AKP Suwiji mengatakan, pembobolan atau pencurian itu terjadi pada Minggu (2/4) lalu. Pelaku berpura-pura numpang ke toilet di Indomaret.

"Pelaku ini datang dengan mengendarai sepeda motor Vario tanpa nopol datang ke Indomaret lalu meminta izin ikut ke toilet," kata Suwiji saat dikonfirmasi, Kamis (13/3/2023).

Mantan Kapolsek Pungging ini menambahkan, saat gudang Indomaret sepi, pelaku menuju ke brankas.

"Saat itu kunci masih menempel di brankas. Pelaku langsung mengambil uang yang berada di brankas dan memasukkan dua bendel ke tas dan satu bendel dipegang," terang Suwiji.

Baca juga:
Pembobol Brankas Bank Panin Sidoarjo Dikabarkan Dibekuk

Menurut Suwiji, pelaku lalu kembali ke kamar mandi. Seorang pekerja Indomaret yang tahu isi brankas tidak ada kemudian memeriksa pelaku.

"Pelaku diamankan karyawan Indomaret dan melaporkan kejadian ini ke kami Polsek Bangsal. Kerugian ditafsir Rp3 juta," beber Suwiji.

Hasil pengembangan, pelaku tak hanya sekali melakukan pembobolan brankas atau pencurian di minimarket. Selain di Indomaret Bangsal, pelaku pernah beraksi di Indomaret Jalan Niaga, Kecamatan Mojosari.

Baca juga:
Brankas Bank Panin Sidoarjo Dibobol, Rp 350 Juta Raib

"Pelaku pernah mencuri di Indomaret Sawahan, Mojosari pada tanggal 23 Maret 2023 lalu. Pelaku berhasil membawa uang hasil curian senilai Rp17 juta," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku saat ini mendekam di penjara Polres Mojokerto dan dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.