Lamongan - Satpol PP Lamongan mulai bergerak menjelang Ramadan. Sejumlah tempat hiburan malam dirazia. Mulai rumah bernyanyi hingga warung tempat nongkrong. Hal itu dilakukan guna menjaga kondusifitas menjelan bulan puasa.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Lamongan Safari menyampaikan, setidaknya ada dua tempat yang dibidik petugas. Yakni penjual miras di Kecamatan Paciran dan rumah bernyayi di Kota Lamongan.
"Ini menjelang bulan suci Ramadan, jangan pernah ada peredaran miras di wilayah Lamongan," kata Safari, Kamis (24/3/2022).
Baca juga: Satpol PP Jember Gelar Razia PMKS, 14 Orang Jalani Sidang Tipiring
Dalam razia, petugas mengumpulkan ratusan liter miras yang kadar alkoholnya melebihi aturan berlaku. Semua barang bukti disita. Baik miras dalam kemasan pabrikan maupun home industri yang dijual liar dengan takaran literan, seperti arak dan towak.
Baca juga: Satpol PP Jember Gelar Razia, 23 PMKS dan Motor Diamankan
"Ini selain ada miras jenis arak, juga ratusan liter miras beralkohol dalam kemasan pabrikan yang batas alkohol terlarang menurut Perda," kata Safari.
Selain menyita miras, anggota Satpol PP juga menindak 4 pelaku usaha. Mereka di BAP atas tidak pidana ringan.
Baca juga: Satpol PP dan Bea Cukai Gresik Sosialisasikan Rokok Ilegal pada Pekerja Seni
"Kalau yang di rumah karaoke, Satpol mengamankan sekitar 350 botol miras kemasan pabrikan. Miras home industri sebanyak 48 liter arak," imbuhnya.