Baru Setahun Bebas, Residivis Sabu Asal Prigen Pasuruan Kembali Ditangkap

Jumat, 01 Apr 2022 14:41 WIB
Reporter :
Moch Rois
Residivis sabu Hari Kiswanto.(Foto: Polres Pasuruan)

Pasuruan - Hari Kiswanto tidak kapok berbisnis narkoba. Baru setahun keluar dari penjara, dia kembali dibekuk Satresnarkoba Polres Pasuruan lantaran menjadi kurir sabu. Pria 29 tahun itu tercatat sebagai warga Klataan, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten pasuruan.

"Pelaku adalah residivis kasus sabu. Ia kami tangkap karena kembali jadi kurir peredaran sabu," jelas Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan AKP Slamet Wahyudi, Jumat (1/4/2022).

Terbongkarnya aksi pelaku berdasarkan hasil penyelidikan petugas dalam memberantas peredaran narkoba. Ketika mendapati pelaku kembali melakoni profesi haramnya, polisi pun langsung melakukan pengintaian. Hingga akhirnya pelaku ditangkap di rumahnya pada Kamis (24/3/2022) malam.

Baca juga: Polres Tulungagung Ringkus 4 Pengedar dan Amankan 251 Gram Sabu

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 6 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 3,78 gram. Ditambah 1 timbangan elektrik.

"Tersangka ditangkap di rumahnya. Dia baru setahun keluar dari penjara," tandasnya.

Baca juga: Selundupkan Sabu Dalam Roti ke Lapas Probolinggo, Wanita Asal Sidoarjo Ditangkap

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Pasuruan

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler