Edan! Dua Bandit di Surabaya Gunakan Motor Berpelat Merah saat Beraksi

Senin, 04 Apr 2022 21:36 WIB
Reporter :
Farizal Tito
Motor berpelat merah yang dipakai dua bandit saat beraksi di Surabaya (Foto: Satreskrim Polrestabes Surabaya)

Surabaya - Dua bandit pencuri motor yang kerap beraksi di kawasan Surabaya timur diringkus polisi. Dalam mencari sasaran, kedua pelaku memakai motor jadul berpelat merah.

Dua bandit asal Surabaya itu adalah Junaidi (23), warga Jalan Dukuh Bulak Banteng dan Aditya (24), warga Jalan Tanah Merah Sayur.

Kedua pelaku diburu dan disergap Unit Jatanras yang dipimpin Kanit Iptu Adhino Prima setelah teridentifikasi mencuri motor di Jalan Labansari, Mulyorejo, kota setempat.

Baca juga: Polda Jatim Tembak Mati Bandit Curanmor, Lempar Bondet saat Ditangkap

Aksi keduanya di TKP itu terekam kamera closed circuit television (CCTV). Berbekal alat bukti itu dan keterangan saksi-saksi, Unit Jatanras berhasil mengidentifikasi kedua pelaku.

"Kedua pelaku kami tangkap di Tanah Merah saat akan menjual motor curian ke Madura," jelas Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, Senin (4/4/2022).

Kolase dua bandit dan barang bukti diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya

Dalam pemeriksaan, keduanya pelaku mencari sasaran dengan mengendarai motor jadul Honda Win pelat merah bernopol L 6368 BP berboncengan.

Baca juga: Gak Ada Akhlak! Dua Remaja di Pasuruan Jadi Pencuri Motor Agar Bisa Beli Sabu

Informasinya, motor berpelat merah itu merupakan milik alhamrhum orangtua salah satu pelaku.  

\

"Sasarannya motor yang diparkir di rumah dan kos-kosan yang dianggap lengah pengamanannya," ungkap Alumni Akpol Tahun 2004 itu.

Setelah mendapatkan sasaran, pelaku Junaidi yang bertugas sebagai eksekutor langsung merusak kunci stir motor menggunakan kunci T. Selanjutnya, motor curian dijual kepada penadah di Madura.

Baca juga: Dor, Bandit Motor Sembilan TKP di Surabaya Tumbang

"Kedua pelaku kami sergap sewaktu hendak menjual motor Vario curian ke Madura," tambah Mirzal.

Menurut Mirzal, pelaku Junaidi mengaku sudah melakukan aksinya di 5 TKP di kawasan Surabaya Timur, yaitu Jalan Kedung Cowek, Jalan Rangkah, Genengan, Kedinding, Labansari dan Mulyorejo.

"Pelaku ini (Junaidi) merupakan residivis dalam kasus yang sama dan pernah ditangkap pada Tahun 2019. Motor yang mereka curi biasa mereka jual dengan harga Rp 2 juta," tandas Mirzal.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler