Batu - Aksi sadis Suyanto (52) yang tega membakar istrinya hingga tewas pada September 2021 lalu, berujung pidana 7 tahun penjara. Amar putusan untuknya, dibacakan majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Malang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edi Sutomo yang menangani perkara warga Desa Oro-oro Ombo, Kota Batu, tersebut mengatakan, vonis yang dijatuhkan majelis kepada terdakwa, sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (3) UU RI tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga hingga mengakibatkan kematian. Vonis hukumannya penjara 7 tahun dipotong selama terdakwa ditahan," ujar Edi Sutomo, Selasa (5/42022).
Baca juga: Puluhan Pemuda Kawal Sidang Penganiayaan Pelajar hingga Tewas di Bojonegoro
Kasi Intel Kejari Kota Batu tersebut menambahkan, kejadian yang merenggut nyawa Rahmawati bermula pada 6 September 2021 lalu. Saat malam hari, korban pulang ke rumah orang tuanya di Jalan Mangga, Desa Oro-oro Ombo, Kota Batu. Tak berselang lama, terdakwa datang dan langsung menggebrak pintu sambil marah-marah.
Baca juga: 4 Pejabat PT Afi Farma Jalani Sidang Perdana Perkara Gagal Ginjal Akut
"Penyebab terdakwa marah karena menduga istrinya selingkuh. Terdakwa datang lalu menyiramkan bensin yang dia bawa ke sekujur tubuh korban," jelas Edi.
Terdakwa yang emosi, langsung menyulut korek api ke arah korban yang terduduk di pelataran rumah. Korban yang terbakar, menjatuhkan tubuhnya ke tanah untuk mematikan api.
Baca juga: Ferry Irawan Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Penasihat Hukum Sebut Berlebihan
"Setelah api padam, korban dibawa ke RS Hasta Brata Kota Batu. Namun nyawanya tidak tertolong karena banyaknya luka bakar yang diderita," urai Edi.
"Akan kita pikirkan banding atau tidak sebelum putusan dinyatakan incracht atau berkekuatan hukum tetap," pungkasnya.