Mojokerto - Kuasa hukum terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko menghadirkan pemesan pil penggugur kandungan Novia Widyasari, yaitu Wahyu Triantini (23), Selasa (5/4/2022). Saksi ini merupakan saksi meringankan.
Sidang lanjutan kasus aborsi ini digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Sidang dimulai sekira pukul 11.20 WIB, dipimpin Ketua Majelis Hakim Sunoto, didampingi dua hakim.
"Mohon izin yang mulia, ada dua saksi yang kita hadirkan, satu saksi fakta, satu saksi ahli," ujar salah satu penasehat hukum Randy Bagus, Elisa Andarwati saat persidangan, Selasa (5/4/2022).
Baca juga: Diduga Aborsi, Janin Bayi Ditemukan di Toilet RSUD dr Mohammad Zyn Sampang
Obat tersebut dipesan oleh pengguna akun Shopee Ayuwtrrr warga Jalan Majapahit No. 4, Gedangrowo, Prambon, Sidoarjo. Obat tersebut dipesan pada 19 Agustus 2021 dan diterima pada 22 Agustus 2021.
Baca juga: Cerita Penjaga Museum Kesehatan Surabaya, Pernah Dibanting Genderuwo
Terungkap bahwa akun Shopee tersebut merupakan milik Wahyu Triantini. Sementara pemesanan pil cytotec itu dilakukan menggunakan ponsel milik Heri Utomo (59), orangtua Wahyu.
Nama mahasiswi semester 6 STIKES PPNI Mojokerto ini memang disebut-sebut dalam sidang sebelumnya. Pil cytotec yang dikonsumsi Novia belakangan dipesan dan dibeli bukan atas nama Novia, melainkan atas nama orang lain.
Disampaikan Elisa, seyogyanya dia akan menghadirkan 5 orang saksi fakta dan tiga saksi ahli. Namun ia menyebutkan para saksi ini enggan datang dan memberikan keterangan yang meringankan untuk terdakwa Randy, lantaran mengalami tekanan.
Baca juga: Randy Bagus Divonis 2 Tahun, Pengacara Ajukan Banding
"Saksi fakta yang lainnya seperti yang kita ajukan 5 orang ternyata tidak bisa hadir," pungkas Elisa.