Tulungagung - Petugas Bea Cukai Pabean C Blitar menemukan tempat penyimpanan rokok ilegal di Desa Beji Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung. Keberadaan gudang penyimpanan rokok ilegal itu terbongkar setelah petugas Bea Cukai Blitar membuntuti seorang sales rokok.
Kasi penindakan dan penyidikan Bea Cukai Blitar, Thomas Edi Purwanto mengatakan, sales rokok tersebut diketahui membawa rokok ilegal tanpa pita cukai dari Malang. Kemudian disimpan di sebuah gudang di wilayah Kecamatan Boyolangu.
"Kita memantau sales dari Malang masuk Blitar, kita ikuti ternyata dia berhenti di Tulungagung di satu rumah. Di situ dia menyimpan rokok. Setelah itu baru didistribusikan ke toko-toko," ujar Thomas, Rabu (6/4/2022).
Baca juga: Satpol PP dan Bea Cukai Gresik Sosialisasikan Rokok Ilegal pada Pekerja Seni
Dari dalam gudang penyimpanan, petugas menemukan 20 bal rokok ilegal, atau sekitar 40.000 batang. Sales tersebut kemudian diamankan dan diinterogasi di Kantor Bea Cukai Blitar.
Baca juga: Petugas Gabungan Hentikan 2 Mobil Box Muatan Rokok Ilegal di Akses Suramadu
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sales tersebut mengaku mendapatkan barang dari orang lain di Malang.
"Kita interogasi dia mengaku mendapatkan dari Malang dan dia mendapatkan dari orang lain jadi dia tidak produksi sendiri. Ada berbagai merk yang diambil dari beberapa produsen," terangnya.
Baca juga: Penyeludupan Jutaan Batang Rokok Ilegal ke Surabaya, Rugikan Negara Rp1,2 M
Meski terbukti menyimpan dan mengedarkan rokok ilegal, namun sales yang dimaksud tidak diproses hukum. Menurut Thomas sales ini akan dijadikan informan untuk menangkap produsen yang lebih besar.
"Kenapa tidak kita proses karena kita mau jadikan dia informan agar kita bisa mendapatkan produsen yang lebih besar," pungkasnya.