jatimnow.com - Dirasa aman, Sutrisno menyimpan sabu-sabu yang baru saja dibelinya di saku kecil celananya. Namun siapa sangka, ulah pria 46 tahun warga Jalan Wonokusumo No.32 Belakang Surabaya itu tetap terendus polisi.
Sutrisno akhirnya dijebloskan ke penjara setelah disergap di kawasan Wonkusumo pada 1 Juli 2018 sore lalu oleh Unit Reskrim Polsek Tambaksari. Padahal saat laju motornya dihentikan Sutrisno sempat lolos, namun unit ini berhasil meringkusnya.
"Setelah anggota kami melakukan penggeledahan, dalam saku kecil celana tersangka ditemukan satu poket kecil berisi sabu," terang Kapolsek Tambaksari, Kompol Prayitno, Rabu (4/7/2018).
Baca juga: Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kilogram Sabu Senilai Rp30 Miliar
Melihat sabu yang disimpannya ketahuan, Sutrisno lemas dan tak bisa mengelak. Dia mengakui baru saja membeli barang terlarang tersebut. "Ngakunya baru beli dari seorang pengedar di Jatipurwo, Semampir (Surabaya)," beber Sutrisno.
Baca juga: 4 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Digulung di Sidoarjo, Sasar Waru-Candi
Setelah itu, Sutrisno digelandang ke Mapolsek Tambaksari untuk diperiksa. Dalam pemeriksaan terungkap, satu poket berisi narkoba jenis sabu itu seberat 0,31 gram yang dibeli Sutrisno dengan harga Rp 150 ribu. Rencananya sabu itu akan dikonsumsi sendiri oleh Sutrino.
Sutrisno juga mengaku sudah tiga bulan terakhir mengkonsumsi sabu tersebut. Alasannya agar staminanya terjaga saat menjalani pekerjaannya sebagai kernet truk. Jadi, sebelum berangkat ngernet, Sutrisno menyempatkan mengisap sabu.
Baca juga: Sindikat Narkoba Jaringan Madura Sasar Banyuwangi, 4 Orang Ditangkap
"Kami masih memburu pengedar yang menjual sabu ke tersangka ini. Kami
Masih bekerja untuk itu," tandas Prayitno.
Reporter: Narendra Bakrie
Editor: Erwin Yohanes