Pixel Code jatimnow.com

Beli Sabu via TikTok, Dua Pemuda Surabaya Terancam 20 Tahun Penjara

Editor : Ni'am Kurniawan   Reporter : Ali Masduki
Dua pemuda Surabaya terancam 20 tahun penjara setelah nekat beli sabu lewat TikTok. Kasus ini disidangkan di PN Surabaya. Foto/JatimNow.com
Dua pemuda Surabaya terancam 20 tahun penjara setelah nekat beli sabu lewat TikTok. Kasus ini disidangkan di PN Surabaya. Foto/JatimNow.com

jatimnow.com - Alvian Dwiki Putra Mahendra dan Mochammad Solikin, dua pemuda asal Surabaya, harus berurusan dengan hukum setelah didakwa terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Keduanya diduga membeli sabu melalui aplikasi TikTok dan menjualnya kembali secara eceran. Kasus ini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Cristiana dalam dakwaannya menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika seorang bernama Farel (DPO) meminta Alvian untuk membeli sabu dari sebuah akun TikTok. Farel kemudian mentransfer uang sebesar Rp 1 juta kepada Alvian.

Setelah menerima uang, Alvian menghubungi Solikin untuk bersama-sama membeli sabu seharga Rp 550 ribu melalui akun TikTok.

"Barang itu kemudian dibagi menjadi 10 poket kecil dan dijual seharga Rp 100 ribu per poket," ungkap JPU Siska saat membacakan dakwaan.

Alvian dan Solikin ditangkap oleh pihak kepolisian di kediaman masing-masing pada April 2025 lalu. Dari rumah Solikin, petugas menemukan 7 poket sabu dan alat hisap.

Baca juga:
Semester Awal 2024, Kejari Jember Selesaikan 7 Perkara Pidana Restorative Justice

Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan bahwa barang tersebut positif mengandung metamfetamina, yang termasuk dalam narkotika golongan I.

“Para terdakwa tidak memiliki izin untuk menjual atau mengedarkan narkoba,” tegas Jaksa Siska.

Menanggapi dakwaan JPU, kedua terdakwa mengakui perbuatan mereka. Alvian dalam keterangannya juga menyebutkan bahwa Farel (DPO) adalah teman lamanya. Dari pembelian sabu melalui akun TikTok tersebut, ia mendapatkan keuntungan sebesar Rp 450 ribu.

Baca juga:
Selundupkan Sabu Dalam Roti ke Lapas Probolinggo, Wanita Asal Sidoarjo Ditangkap

"Barang memang saya titipkan di Solikin karena saya tidak berani membawa barangnya," kata Alvian di hadapan majelis hakim.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sidang di PN Surabaya akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.