Malang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang telah menyiapkan dana sebanyak Rp65 miliar untuk tunjangan hari raya (THR) plus tunjangan kerja para ASN. Namun, jumlah ini ternyata tidak termasuk untuk THR pegawai honorer di Pemkab Malang.
Berkebalikan dengan ASN yang dipastikan akan tersenyum lebar pada Lebaran tahun ini. Pegawai honorer di Pemkab Malang harus siap-siap gigit jari.
"Untuk tenaga kontrak atau honorer kami memang tidak menganggarkan untuk THR, sehingga memang tidak ada pendataan (THR)," terang Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Malang, Wahyu Kurniati saat dikonfirmasi pada Selasa (19/4/2022).
Baca juga: THR Tidak Dibayar? Lapor ke Posko Pemkot Surabaya
Wahyu mengatakan sampai saat ini memang belum ada aturan untuk memberikan THR kepada pegawai kontrak di Pemkab Malang.
Baca juga: LBH Surabaya Buka Posko Pengaduan Pembayaran THR
"Memang tidak ada kebijakan mengenai THR bagi tenaga honorer, kembali lagi karena tidak ada penganggaran untuk itu," tegasnya.
Padahal ada lebih dari 11 ribu pegawai kontrak atau honorer di Pemkab Malang. Jumlah ini tidak berbeda jauh dengan jumlah ASN di Kabupaten Malang.
"Untuk tenaga honorer di Pemkab Malang jumlahnya sekitar 11.100 orang atau lebih, kalau ASN sekitar 11.468 orang. Untuk jumlah pastinya bisa ditanyakan ke BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia)," pungkasnya.