Bobol Toko Elektronik Milik Majikan di Tulungagung, Karyawan Dimaafkan

Rabu, 04 Mei 2022 15:58 WIB
Reporter :
Bramanta Pamungkas
Pelaku saat ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung. (Foto: Humas Polres Tulungagung)

Tulungagung - Satreskrim Polres Tulungagung menangkap tiga pelaku pencuri di sebuah toko elektronik. Mereka adalah MDH (19) dan MNH(28), warga Desa Sukodono, Kecamatan Karangrejo, serta MSA (25) warga Desa Gendingan, Kecamatan Kedungwaru.

Dua pelaku diketahui merupakan karyawan toko tersebut. Sedangkan satu lainnya bertugas sebagai penjual barang curian tersebut melalui media sosial.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori menerangkan polisi melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban. Polisi meminta keterangan sejumlah saksi, serta memeriksa rekaman kamera pengintai CCTV. Semua petunjuk mengarah kepada para pelaku.

Baca juga: Pasar Tanjung Jember Tidak Aman, Barang Dagangan Sering Hilang Misterius

"Kemudian kami lakukan pemeriksaan lebih mendalam lagi dan pelaku mengakui perbuatannya," ujarnya, Rabu (4/5/2022).

Berdasarkan hasil penyidikan, dua orang pelaku bertugas mengambil barang dari toko tersebut. Mereka mencari barang di gudang toko dan membungkusnya. Setelah itu mereka membuang barang tersebut di tempat sampah.

Baca juga: Maling di Pacitan Nekad Beraksi Siang Hari, Bawa Kabur Uang Rp2,75 Juta

Sedangkan satu pelaku lain bertugas mengambil barang tersebut dari tempat sampah dan menjualnya lewat Facebook.

\

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa 11 dus lampu LED merek Philips, yang berisi 132 buah lampu.

"Selain itu kita juga mengamankan uang tunai yang merupakan hasil penjualan lampu tersebut," tuturnya.

Baca juga: Respons Muspika soal Isu Uang Warga Dukuh Mencek Jember Hilang Dicuri Tuyul

Anshori menambahkan, atas permintaan korban kasus ini tidak diteruskan proses hukumnya. Korban mencabut berkas laporannya dan memberikan bentuk pelajaran lain kepada pelaku. Dua pelaku yang merupakan karyawan diberhentikan dari pekerjaannya.

"Jadi atas permintaan korban kasus tidak dilanjutkan ke proses hukum, namun dua karyawan diberhentikan dari pekerjaannya," pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Tulungagung

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler