Surabaya - Bareskrim Polri bersama Polda Jatim menggagalkan ekspor ilegal 8 kontainer berisi minyak goreng (migor) dari salah satu depo di Jalan Tambak Langon, Surabaya menuju Timor Leste.
Dua orang yang terlibat ekspor ilegal minyak goreng, yaitu R (60) dan E (44), sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Pengungkapan kasus dirilis langsung Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto bersama pejabat utama Mabes Polri, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta dan jajarannya.
Baca juga: Polri Ranking 2 Citra Positif, Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir Bangga
Komjen Agus mengatakan bahwa permasalahan pemenuhan kebutuhan minyak goreng curah kepada masyarakat dengan harga yang sudah ditetapkan pemerintah, sampai saat ini masih dalam proses.
Di sisi lain, pemerintah juga sudah memutuskan bahwa per 28 April 2022, tidak ada ekspor produk crude palm oil (CPO) dan produk turunan lainnya seperti minyak goreng curah.
Kata dia, keputusan ini harus dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha di sektor perkebunan sawit atau produsen produksi CPO maupun produk lainnya.
"Larangan ini efektif berlaku mulai tanggal 28 bulan kemarin. Namun potensi yang mungkin terjadi adalah seperti saat ini. Salah satunya modus memanipulasi dokumen ekspor," jelas Komjen Agus, Kamis (12/5/2022).
"Ini juga menjadi pengingat kepada jajaran kepolisian, Kementrian Perdagangan, Bea dan Cukai maupun kejaksaan. Ayo sama-sama kita amankan bersama, kerja bersama, meniru yang sudah nangkap karena tidak menutup kemungkinan modus seperti ini dilakukan di tempat lain," tambah dia.
Sementara Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta menyebut, hasil ungkap ini merupakan perintah Kapolri terkait kepada seluruh jajaran untuk melakukan pengecekan dan pengawasan adanya ekspor ilegal migor.
Baca juga: Polisi Bongkar Produsen Minyakita Palsu di Malang, Cek Sebelum Membeli
"Jajaran Polres Tanjung Perak Surabaya mendapatkan informasi pada 28 April 2022 adanya dugaan pengiriman migor ke luar negeri. Hal ini bermula pada pengecekan yang dilaksanakan pada 1 sampai 4 Mei 2022. Tim menemukan adanya tiga kontainer yang akan dikirim ke luar negeri," terang Nico.
Atas informasi itulah, tim kemudian melakukan pengecekan tiga kontainer tersebut. Dan benar, di dalamnya berisi migor. Selanjutnya tim menelusuri kelengkapan dokumen.
Dalam pengembangan, Polda Jatim kemudian berkordinasi dengan Bareskrim, Dirjen Perdagangan, kejaksaan serta Bea Cukai. Hingga akhirnya menemukan lagi lima kontainer yang akan dikirimkan ke luar negeri.
"Untuk kelima kontainer masih didalami surat-suratnya. Seperti dokumen pemberitahuan ekspor barang. Dan di dalam penelusuran ditemukan bahwa barang-barang ini akan dikirim ke Timor Timur," jelasnya.
"Dan dalam kasus ini dapat diamankan dua orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini masih dilakukan pendalaman dan pengembangan lebih lanjut," sambung Nico.
Baca juga: Kolaborasi Unicef dan Polri Lindungi Anak di Ruang Cyber Crime
Kedua tersangka mempunyai peran masing-masing saat menjalankan bisnisnya. Tersangka R merupakan pembeli barang untuk diekspor, yang dibeli dari satu tempat kemudian meminta bantuan tersangka E untuk mengurus dokumen.
Barang bukti yang disita yaitu tiga lembar surat jalan, lima dokumen kontainer yang telah terbit PEB, tiga unit kontainer berisi migor (3.900 karton merek Tropis dan 1.119 karton merek Linsea) dan lima unit kontainer di Terminal Teluk Lamong berisi migor (1.714 karton migor merek Tropis, 3.501 karton migor merek Linsea, 45 pack migor merk Tropical).
Total barang bukti migor yakni 162.642,6 liter atau 121,985 ton, yang terdiri dari merek Linsea 7.401 karton (133.218 liter atau 99,916 ton), merek Tropis 2.833 karton (28.896,6 liter atau 21,73 ton) dan merek Tropical 44 karton (528 liter atau 0,396 ton).
Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 112 Jouncto Pasal 51 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan Jouncto Permendag Nomor 22 Tahun 2022 tentang larangan ekspor sementara Crude Palm Oil, Renfined, Blenched and Deodorized Palm oil.