Tulungagung - Satreskrim Polres Tulungagung menangkap warga Lamongan dan Kota Malang yang terlibat peredaran uang palsu. Dari tangan keduanya, diamankan 541 lembar uang palsu.
Mereka adalah KSM (51), warga Kelurahan Doyomulyo, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan dan FS (55), warga Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Dari mereka diamankan 541 uang palsu pecahan Rp100 ribu dan selembar pecahan Rp50 ribu.
Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori mengatakan, penangkapan keduanya dilakukan di tempat berbeda. Pengungkapan kasus uang palsu tersebut berawal dari laporan masyarakat.
Baca juga: Uang Palsu Pasca-Lebaran Rentan Bertebaran di Malang, Bisa Picu Inflasi
Setelah dilakukan penyelidikan mereka lalu menangkap tersangka KSM, di Terminal Gayatri Tulungagung.
"Tersangka kita tangkap saat hendak melakukan transaksi jual beli uang palsu, dari tangannya kita mengamankan 94 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu," ujarnya, Selasa (17/05/2022).
Setelah itu, polisi melakukan pengembangan dan menangkap tersangka FS. Dari rumahnya, polisi mengamankan 447 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Kualitas uang palsu ini tidaklah bagus dan kualitasnya rendah. Secara fisik uang tersebut menyerupai asli namun jika diperhatikan lebih jeli lagi, maka akan terlihat jika uang tersebut palsu.
Baca juga: Polres Bojonegoro Periksa Lapak Jasa Penukaran Uang Baru, Hasilnya?
"Kualitasnya rendah, hologramnya ada tapi tidak mengkilap seperti uang asli," tuturnya.
Uang palsu ini dijual dengan perbandingan 1:2. Artinya uang asli senilai Rp1 Juta akan ditukar dengan uang palsu Rp2 juta.
Dari hasil pemeriksaan polisi, uang palsu ini dipesan tersangka dari Jakarta dan dikirim lewat jasa pengiriman. Tersangka FS sendiri merupakan residivis kasus serupa di Malang dan sudah dua kali mendekam di penjara.
Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu di Jember
"Satu tersangka yakni FS seorang residivis kasus peredaran uang palsu di Malang," pungkasnya.