Ponorogo - Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Ponorogo Heru Purwanto menegaskan, warga tak boleh lagi sembarangan memberi nama anaknya. Ini setelah muncul aturan baru Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022.
"Aturannya per 21 April 2022," ujar Heru Purwanto, Selasa (24/5/2022).
Aturan itu adalah pencatatan nama seseorang terhadap dokumen administrasi harus memenuhi kaidah-kaidah tertentu. Di antaranya nama mudah dibaca, tidak bermakna negatif, tidak multitafsir, jumlah huruf pada produk administrasi kependudukan 60 huruf. Lalu minimal 2 kata.
Baca juga: Hindari DPT Invalid, KPU Tuban Gelar Rakor Penyelesaian Data
"Di Ponorogo sebelum aturan terbit, banyak sekali saudara-saudara kita pencatatan satu kata. Misalnya Suyono atau Misno saja. Tapi kalau jumlah berapa belum saya hitung," tegasnya.
Selain itu, juga pernah ada warga yang memberi nama anak hanya satu huruf aja. Sedikitnya 2 orang yang sudah tercatat menggunakan satu huruf.
"Kalau sekarang tidak boleh. Tetapi kalau yang sudah lampau tidak apa-apa, " jelas Heru.
Baca juga: Pemkot Mojokerto Gencar Jemput Bola Perekaman KTP di SMA
Perihal tanda baca, di sistem masih bisa. Misal petik atau garis strip. Yang tidak bisa adalah garis miring atau garing.
"Sementara sistem masih bisa. Pasca ini diperbaiki sistemnya belum, detailnya belum tahu, " terangnya.
Setelah aturan muncul, secara prinsip yang menabrak belum ada. Tetapi, Heru masih tetap melakukan sosialisasi.
Baca juga: Jadwal Layanan Publik di Mojokerto Selama Ramadan, Pj Wali Kota: Tetap Normal
"Kalau terlanjur ya kami kasihkan aturan itu. Karena memang tidak bisa," pungkasnya.