Surabaya - Kanwil Kemenkumham Jatim meneguhkan komitmen pemberantasan narkoba di lapas/rutan. Salah satunya dengan melibatkan kepolisian dalam upaya pencegahan.
Hal itu disampaikan Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Teguh Wibowo saat membuka rapat koordinasi antara Pengadilan, Kemenkumham, Kejaksaan dan Kepolisian (Dilkumjakpol), Rabu (1/6/2022). Kegiatan yang digelar di Harris Hotel & Conventions itu mengambil tema 'Sinergitas Aparatur Penegak Hukum dalam Mewujudkan Penegakan Hukum yang PASTI di Wilayah Jawa Timur'.
Teguh berharap pihak kepolisian dapat lebih aktif memberikan informasi kepada lapas/rutan. Terutama apabila ada bandar maupun pengedar yang berpotensi menjadi pengendali narkoba ketika menjalani masa tahanan maupun pembinaan. Tujuannya agar pihak lapas/rutan bisa melakukan klasifikasi dan memberikan atensi yang lebih kepada yang dimaksud. Sehingga upaya pencegahan bisa lebih efektif.
Baca juga: 2 Pimti Pratama Kemenkumham Jatim Promosi ke Unit Pusat Kementerian Hukum
"Karena lapas/rutan tak punya sarpras berupa alat penyadap percakapan transaksi narkoba yang dilakukan para bandar seperti yang dimiliki polisi," kata Teguh.
Untuk itu, pihaknya berharap ada sinergi antara lapas/rutan dengan kepolisian. Sebab informasi terkait pengendalian peredaran gelap narkotika sangat dibutuhkan. Pihak Kemenkumham Jatim akan kooperatif ketika ada indikasi penyelundupan, pengendalian maupun transaksi yang dilakukan para bandar.
"Kami akan terbuka. Jika misalnya ada indikasi keterlibatan warga binaan, alangkah baiknya bisa dicegah jangan sampai terjadi," tegasnya.
Tidak itu saja, forum tersebut juga membahas permasalahan perkara peradilan tingkat banding di Jatim. Saat ini ada sekitar 1.300 perkara banding yang disidangkan.
Baca juga: 48 Napi High Risk di 7 Lapas Jatim Dipindah ke Nusakambangan
"Kami berharap petikan putusan dari pengadilan bisa cepat dikirim ke rutan agar bisa segera kami pindahkan ke lapas untuk mengikuti pembinaan yang lebih ideal," jelasnya.
Sebab dari jumlah itu, 95 persen adalah perkara narkoba. Perkara lainnya hanya 5 persen. Teguh menyatakan bahwa narapidana kasus narkotika perlu penanganan dan pembinaan khusus yang hanya ada di lapas.
"Kami ada program rehabilitasi medis maupun sosial yang hanya ada di lapas. Kalau narapidana kasus narkoba terlalu lama di rutan, proses rehabilitasi tak bisa maksimal," ujarnya.
Baca juga: Rutan Perempuan Mulai Sosialisasikan Tahapan Pilkada Pada Warga Binaan
Permasalahan yang tak kalah penting adalah mengenai anak yang berhadapan dengan hukum. Diharapkan kedepannya terdapat tempat pelatihan kerja yang sesuai untuk usia mereka. Karena belum terdapat tempat rehabilitasi yang berkaitan dengan Anak.
"Sehingga beberapa lapas/rutan bekerja sama dengan lembaga-lembaga swasta (pondok pesanteren) untuk memfasilitasi atau mendukung penuh pembinaan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum," tandas Teguh.
Sedangkan sinergi dengan kejaksaan mengenai fungsi rupbasan sebagai tempat penitipan barang bukti. Teguh berharap mendapat dukungan dan kerja sama dalam penitipan barang bukti. Sehingga rupbasan tidak mengalami kekosongan dan lamanya penitipan barang tidak mengurangi harga lelang/harga jual.