jatimnow.com – Sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, memasuki babak krusial. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menuntut Sugiri dengan hukuman pidana tujuh tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp6,78 miliar.
Tuntutan tersebut dibacakan secara langsung dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Selasa (14/7/2026).
Merespons tuntutan JPU KPK, tim penasihat hukum Sugiri Sancoko langsung bereaksi keras. Penasihat hukum Sugiri, M. Hasim, menilai angka dan hukuman yang dijatuhkan sangat jauh panggang dari api dan tidak mencerminkan kebenaran materiil di ruang sidang.
“Jadi Pak Giri dituntut tujuh tahun dan uang pengganti Rp6,7 miliar. Tidak sesuai dengan fakta persidangan,” kata Hasim usai persidangan.
Hasim menganggap, JPU KPK terkesan menutup mata terhadap fakta-fakta persidangan yang terungkap selama proses pembuktian. Ia menuding isi tuntutan jaksa hanyalah pengulangan dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dakwaan awal.
“Yang disampaikan mengesampingkan fakta-fakta persidangan selama proses pembuktian berjalan. Itu nanti akan kami bantah dalam pembelaan,” tegasnya.
Baca juga:
Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Dituntut 7 Tahun Bui
Keberatan paling mencolok dari kubu terdakwa adalah terkait nilai uang pengganti. Menurutnya, tidak seluruh nilai yang disebut jaksa benar-benar diterima Sugiri Sancoko.
Ia mencontohkan dugaan gratifikasi terkait perpanjangan masa jabatan direktur rumah sakit. Dalam persidangan, kata dia, tidak pernah terungkap adanya pembicaraan antara Sugiri dengan pihak terkait mengenai perpanjangan jabatan tersebut.
“Contohnya dugaan perpanjangan jabatan direktur rumah sakit. Di fakta persidangan tidak pernah ada pembicaraan Pak Giri terkait perpanjangan. Itu hanya percakapan antara terdakwa Agus Pramono dan Yusuf Mahatma,” ujarnya.
Baca juga:
Kejari Jember Ungkap Dugaan Kesengajaan di Balik Kebakaran Bank Jatim Kalisat
Sidang dengan agenda pembacaan pleidoi dijadwalkan berlangsung pada Selasa (21/7/2026). Selain pembelaan dari tim kuasa hukum, Sugiri Sancoko juga berencana menyampaikan pembelaan secara pribadi di hadapan majelis hakim.
Hasim berharap majelis hakim dapat memutus perkara secara objektif berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Doakan putusannya serendah-rendahnya dan hakim bisa lebih objektif dalam melihat perkaranya,” pungkasnya.