Trenggalek - Satreskrim Polres Trenggalek meringkus komplotan pembobol mesin ATM. Dua orang tersangka merupakan warga Kota Bandung, Jawa Barat, berinisial AN (44) dan HAP (41). Sedangkan dua tersangka lain berinisial IA dan RH masih menjadi buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Para tersangka ini berhasil ditangkap di wilayah Kota Bandung. Mereka membobol mesin ATM dengan modus memasukkan cotton burd ke dalam lubang kartu. Komplotan ini telah beraksi di dua TKP wilayah Trenggalek.
Wakapolres Trenggalek Kompol Hariyanto mengatakan, komplotan ini mengendarai mobil saat menjalankan aksinya. Mereka memilih mesin ATM yang sepi dan memasukkan potongan cotton burd dan tusuk gigi ke lubang kartu. Setelah itu mereka menunggu korban yang akan bertransaksi di mesin tersebut.
Baca juga: Komplotan Bandit Bobol Mesin ATM di Indomaret Baypass Krian, Sidoarjo
"Setelah memasang mereka menunggu di sekitar mesin ATM, begitu korban masuk dan melakukan transaksi mereka berpura-pura antri di luar," ujarnya, Kamis (2/6/2022).
Baca juga: Pak Polisi, Mesin ATM di Sidoarjo Kembali Diacak-acak Komplotan Bandit Lho!
Karena terganjal cotton burd dan tusuk gigi maka mesin ATM tidak bisa digunakan. Muncul tulisan di layar monitor yang menerangkan mesin tidak bisa digunakan dan kartu ATM tertahan di dalam. Korban yang panik kemudian meminta bantuan tersangka. Dengan memanfaatkan situasi tersebut, tersangka lalu meminta korban memasukkan nomor PIN. Tersangka mengamati dan menghafalkan nomor PIN ini. Selanjutnya tersangka mengarahkan korban untuk datang ke bank tersebut meminta bantuan lebih lanjut.
"Setelah korban pergi tersangka kemudian mengambil kartu ATM menggunakan potongan gergaji, karena sudah menghafalkan nomor PIN tersangka langsung menguras uang yang ada di rekening korban" terangnya.
Baca juga: Sidoarjo Tidak Aman! Empat Mesin ATM Diacak-acak Komplotan Bandit
Dari hasil pemeriksaan Polisi, komplotan ini pernah juga beraksi di daerah lain seperti Ponorogo, Madiun dan Jakarta.
Atas perbuatannya ini tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Polisi juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati saat melakukan transaksi di mesin ATM.
"Jangan pernah menunjukkan atau memberikan nomor PIN kepada orang lain," pungkasnya.