Polisi Usut Penjualan Barang Penertiban oleh Oknum Pejabat Satpol PP Surabaya

Sabtu, 04 Jun 2022 18:12 WIB
Reporter :
Zain Ahmad
Ilustrasi petugas Satpol PP (Foto: Dok. jatimnow.com)

Surabaya - Polrestabes Surabaya membenarkan saat ini tengah menangani kasus oknum pejabat Satpol PP kota setempat yang diduga menjual barang-barang hasil penertiban.

"Benar, LP (laporan polisi) masuk tanggal 2 Juni 2022," jawab Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana saat dikonfirmasi, Sabtu (4/6/2022).

Mirzal menyebut, selanjutnya akan melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan Satpol PP serta inspektorat untuk melakukan penyelidikan atas dugaan adanya pencurian dengan pemberatan tersebut.

Baca juga: Oknum Satpol PP Usir Para Wartawan dari Rumdin Bupati Lamongan

Baca juga:  

"Tentunya dalam hal ini kami akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait. Senin kami mulai tahapan penyelidikan," jelas dia.

Ditanya berapa orang saksi yang diperiksa, Mirzal mengaku masih belum pada proses itu. Sebab pihaknya masih melakukan koordinasi.

"Baru laporan. Sabar dulu ya. Pasti nanti update-nya kami sampaikan lagi," tandas Alumni Akpol Tahun 2004 itu.

Baca juga: Jadi Tersangka, Pejabat Satpol PP Surabaya Penjual Barang Sitaan Bakal Dipecat

Sebelumnya Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto membenarkan bahwa oknum tersebut telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya.

\

Menurutnya, barang-barang hasil penertiban itu dijual oleh oknum dari gudang penyimpanan milik Satpol PP di Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Sukomanunggal.

Eddy menegaskan bahwa tindakan oknum bawahannya itu melanggar prosedur. Barang-barang yang ditaksir senilai ratusan juta rupiah itu diduga dijual pada Senin (23/5/2022) pagi.

"Setelah dicek di gudang, ternyata memang ada aktivitas dan langsung dihentikan. Hari itu juga kami melakukan pemeriksaan secara maraton," jelas Eddy, Sabtu (4/6/2022).

Baca juga: Oknum Satpol PP Surabaya Jual Barang Sitaan, Resmi Ditetapkan Tersangka

Kemudian, lanjut Eddy, pada Jumat (24/5/2022), pihaknya melaporkan kejadian tersebut kepada Asisten Pemerintahan. Dan oleh Asisten Pemerintahan, diminta langsung ke Inspektorat.

"Pada tanggal 25 Mei 2022, pihak Inspektorat meninjau langsung gudang tersebut dan secara maraton Inspektorat langsung melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait hingga saat ini," ungkapnya.

Sembari menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat, pihaknya juga melakukan pemeriksaan internal hingga 31 Mei 2022. Setelah mendapat bukti-bukti yang lengkap, pihaknya membawa kasus tersebut ke Polrestabes Surabaya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler