jatimnow.com - Imam Syafii (48), pengemudi truk Fuso yang menabrak 3 motor dan mengakibatkan 3 korban luka-luka, 1 korban tewas di Banyuwangi pada Selasa (10/7/2018) kemarin, telah ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (11/7/2018).
Namun demikian, hingga saat ini sang sopir truk Fuso bernomor polisi B 9132 MT tidak ditahan lantaran yang bersangkutan masih di rawat di RSUD Blambangan.
Baca juga: Truk Fuso Tabrak 3 Motor di Banyuwangi, 1 Pemotor Tewas
Baca juga: Truk Fuso Seruduk Rumah Warga di Bangkalan, Sopir Diduga Mengantuk
"Karena kondisi tubuh (sopir truk Fuso) masih nyeri di bagian dada, maka dari itu hak-hak sebagai tersangka kita beri hingga menunggu kesembuhannya," ungkap Kanit Laka Satlantas Polres Banyuwangi Ipda Ardhi Bita Kumala di Taman Blambangan.
"Namun, setelah sembuh kita proses," imbuh Ardhi bernada tegas.
Imam Syafii (48) yang merupakan warga Kelurahan Singotrunan, Kecamatan Banyuwangi itu diancam pasal 310 ayat 4 UU RI nomor 22 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Baca juga: Tabrak 3 Motor di Banyuwangi, Kepala Truk Fuso Ringsek
Baca juga: Niat Dipindah ke Tempat Teduh, Mobil Xpander Malah Masuk Masjid di Jember
Atas kelalaiannya yang mengakibatkan korban luka-luka dan satu diantaranya meninggal dunia diancam hukuman 6 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 12.000.000.
"Seharusnya sebagai sopir (Imam Syafii, red) memastikan kendaraannya berfungsi dengan baik," imbuhnya.
Baca juga: Korban Truk Tabrak 3 Motor di Banyuwangi Sempat Terseret 20 Meter
Baca juga: Adu Banteng Truk Vs Pikap Muat Roti di Sampang, 1 Orang Tewas
Sementara itu, jenazah Hariyono yang sebelumnya di evakuasi ke kamar mayat RSUD Blambangan sudah di ambil oleh pihak keluarga, Selasa tengah malam tadi.
Hariyono merupakan satu-satunya korban tewas dalam insiden yang terjadi dekat pintu perlintasan kereta api Jalan Raden Wijaya, pada Selasa (10/7/2018) kemarin sore.
Reporter: Hafiluddin Ahmad
Editor: Arif Ardianto