Lamongan - Berbagai gebrakan dimunculkan untuk mengakomodasi beragam kegiatan masyarakat. Di Lamongan, kini transaksi perpajakan bisa diakses secara digital dan lebih mudah. Dua layanan di Lamongan yang baru saja dilaunching guna mempermudah transaksi pembayaran pajak adalah e-SPTPD (elektronik surat pemberitahuan pajak daerah) dan e-BPHTB (elektronik bea perolehan hak atas tanah dan bangunan).
"Hari ini adalah e-SPTPD dan e-BPHTB. Tidak hanya pajak tapi layanan-layanan lain yang tujuannya agar masyarakat semakin mudah, semakin cepat, juga semakin akuntabel dan transparan pemerintah dalam memberikan pelayanan,” ujar Bupati Lamongan Yuhronur Efendi, Kamis (9/6/2022).
Pejabat yang akrab disapa Pak Yes itu menambahkan, semua lini harus terus berproses agar digitalisasi dapat menjadi 100 persen. Hal tersebut demi kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: Menengok Kesiapan Pemkab Lamongan Hadapi Wacana Kurikulum Baru
“Kami hadir untuk memberikan layanan yang baik di Lamongan. Tentu berimbas pada kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Baca juga: Pemkab Lamongan Klaim Program Kesehatan Laserku Jangkau 4.187 KK
Kepala Bapenda Lamongan Ahmad Farikh menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka untuk memberikan kemudahan dan tertib perpajakan. Yaitu, tertib pendaftaran, tertib pelaporan, dan tertib pembayaran.
"Ada misi yang ingin kami gapai yakni meningkatkan layanan perpajakan, meningkatkan pajak daerah, menekan biaya, dan menanam mainset wajib bayar bajak kepada warga, serta meningkatkan PAD," ungkapnya.
Baca juga: 220 Pasangan di Lamongan Ajukan Pernikahan Dini, 75 Alasan Hamil
Pada kesempatan tersebut, Direksi Bank Jatim Arif Wicaksono mengungkapkan bahwa dengan adanya aplikasi ini akan lebih memberikan kemudahan pada wajib pajak.
“Dengan aplikasi ini akan semakin mudah. Wajib pajak tinggal mengakses aplikasi, bisa menggunakan website PAD maupun bisa menggunakan aplikasi, yang kemudian bisa diperoleh kode billing, kode pembayaran, calon pajak datang ke bank jatim untuk membayar pajak,” ungkapnya.