Mojokerto - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto memusnahkan barang bukti dari beberapa kasus narkotika, pencabulan, perjudian, pencurian, penganiayaan serta perkara lainnya, Kamis (9/6/2022).
Barang bukti yang dimusnahkan dari kasus narkoba berupa sabu seberat 92,436 gram; pil ekstasi 3 butir; ineks 98 butir dan double 28.415 butir serta pakaian, sajam, telepon seluler.
"Kami musnahkan beberapa barang bukti yang telah disita oleh negara dari putusan Pengadilan Negeri Kota Mojokerto yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah)," terang Kepala Kejari Kota Mojokerto, Hadiman.
Baca juga: Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kilogram Sabu Senilai Rp30 Miliar
Pemusnahan barang bukti itu juga dihadiri Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mojokerto AKBP Suharsi, Kepala Pengadilan Negeri Mojokerto, Kasat Reskrim dan Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto Kota.
Baca juga: Kejari Tulungagung Musnahkan Setengah Juta Butir Pil Dobel L
Hadiman menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan sitaan negara yang pidananya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah di Pengadilan Negeri Mojokerto.
"Pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan tugas pokok fungsi dan kewenangan yang dimiliki kejaksaan sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan," tegasnya.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Musnahkan 40,8 Kg Sabu dan 26.019 Butir Ekstasi
Hadiman berharap, semua elemen bisa bersama ikut memberantas peredaran narkotika yang akan mengancam masa depan generasi muda Indonesia khususnya Kota Mojokerto.
"Jika ditemukan ada indikasi peredaran narkoba, segera infokan kepada penegak hukum biar cepat ditindak," tandasnya.