jatimnow.com - Selama 15 hari terakhir ini, petugas SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) Polrestabes Surabaya disibukkan dengan permohonan SKCK dari ratusan bacaleg (bakal calon legislatif).
Wakasat Intelkam, Kompol Edi Kresno mengatakan, hingga hari ini, Rabu (11/7/2018), permohonan SKCK untuk bacaleg yang masuk mencapai 839 pemohon. Jumlah itu tercatat mulai 26 Juni 2018 lalu. Dari angka tersebut, 61 persen didominasi oleh pemohon bacaleg Kota Surabaya.
"Dari angka itu, untuk bacaleg tingkat kota dan kabupaten terdapat 516 pemohon," papar Edi di Mapolrestabes Surabaya.
Baca juga: Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya, 25 Orang Ditangkap
Sedangkan sisanya, pemohon dari bacaleg untuk tingkat 1 (provinsi) dan rekomendasi catatan kriminal untuk bacaleg DPD dan DPR RI.
"Sampai saat ini, kami belum menemukan bacaleg yang tersandung perkara kriminal hingga berakibat tak dikeluarkannya SKCK," beber Edi.
Membludaknya pemohon SKCK untuk bacaleg tersebut, lanjut Edi, diperkirakan akan terus bertambah hingga hari terakhir pendaftaran ke KPU (Komisi Pemilihan Umum), yaitu pada tanggal 17 Juli 2018 mendatang.
Untuk mengantisipasi panjangnya antrian pemohon SKCk, Satintelkam Polrestabes Surabaya akhirnya memaksimalkan kinerja personil yang ada. Namun, jika antrian over kapasitas, Satintelkam juga sudah menyiapkan personil berikut tempat tambahan.
Baca juga: Anggota DPR RI Ahmad Sahroni Kunjungi Ivan di Polrestabes Surabaya
"Yang pasti, tidak ada pengecualian atau pelayanan khusus. Baik warga umum maupun bacaleg, kami tempatkan pada tempat yang sama dengan sistem antrian yang harus ditaati," tegas Edi.
Sementara itu, David Rehyaar, salah satu bacaleg menyatakan, meski mengantri bersama pemohon umum, menurutnya pelayanan yang diberikan petugas SKCK Polrestabes Surabaya cukup cepat.
"Kemarin saya minta rekom ke Polsek Gubeng, dan hari ini datang ke sini (Polrestabes Surabaya). Karena persyaratan yang diminta sudah saya lengkapi semua, langsung diterbitkan SKCK-nya," tutup David.
Baca juga: Pelaku Perundungan Siswa SMA Gloria 2 Surabaya Terancam 3 Tahun Penjara
Reporter: Narendra Bakrie
Editor: Arif Ardianto