Ngawi - Salah satu kepala dusun (Kasun) di Ngawi yang menikahi siri gadis lulusan SMP digelandang ke Mapolres Ngawi. Ia dijerat pasal persetubuhan anak di bawah umur.
Kasun berinisial SMN (50) itu dijerat Pasal 81 (1) atau Pasal 82 (1) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.
"Kami kenai pasal persetubuhan di bawah umur. Karena memang korbannya adalah anak di bawah umur," ujar Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya, di depan ruang Sihumas Polres Ngawi, Senin (13/6/2022).
Baca juga: Pemotor Arogan Penantang Duel Perwira Polisi di Kediri Dievakuasi Satpol PP, Ternyata…
Untuk pernikahan siri, kata dia, masih dalam penyelidikan. Sementara masih tentang kasus persetubuhan yang bisa diungkap.
Menurutnya, untuk persetubuhan terjadi dalam kurun waktu April dan Mei 2022. Di penginapan Wisata Sarangan Kabupaten Magetan.
Juga di salah satu hotel di Desa Klitik Kecamatan Geneng dan sebuah hotel di Kecamatan Mantingan. Serta di sebuah rumah di Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi.
Baca juga: Pemotor Arogan Tantang Duel Perwira Polisi di Kediri, Ngaku Anak Letkol
"Pelaku SMN oknum Kasun di Desa Wonorejo Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi ini melakukan persetubuhan terhadap SC dengan iming-iming akan dinikahi," ungkap AKBP Winaya.
Dalam melancarkan aksinya, AKBP Winaya menyebut, sebelum menyetubuhi korban terlapor selalu mengatakan kepada korban, "ayah sudah kepengin ayo kita keluar dan kita kawin".
Atas perbuatannya tersebut kemudian keluarga korban melaporkan tersangka ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Ngawi yang kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka SMN.
Baca juga: Viral Peternak Sapi Perah Buang Susu, Pakar UM Surabaya: Kelemahan Sistemik
Lebih lanjut, AKBP Winaya menyampaikan, dari tangan korban, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah cincin emas, 1 buah HP Realme warna biru muda, 1 buah mukena warna hijau tosca, 1 buah sajadah warna hijau, 1 buah sprei warna biru, 1 buah daster, 1 buah celana dalam warna pink, 1 buah BH warna hijau dan uang tunai Rp500 ribu
Sedang dari tangan tersangka SMN, AKBP Winaya menambahkan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa, 1 buah sepeda motor Suzuki Satria warna hitam tahun 2019 Nopol AE-5836-JM Noka MH8DD11AZKJ193449 dan Nosin CGA1ID193281 a.n. SUMARNO beserta dengan SNTK dan kunci kontaknya dan 1 buah handphone OPPO A12 warna biru.
"Dengan ancaman pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5.000.000.000," pungkasnya.