Madiun - Petugas Lapas Pemuda IIA Madiun gagalkan penyeludupan 10 paket Narkoba. Diantaranya sabu-sabu, ganja, ekstasi, dan pil koplo. Dua orang tersangka berhasil berinisial MF dan AP.
"Untuk jenis sabu-sabu seberat 666,08 gram yang berhasil digagalkan," ujar Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jatim Zaeroji, Rabu (15/6/2022).
Barang bukti lain yang diamankan dari dua tersangka berupa ganja 60 gram, ekstasi 100 butir, pil koplo 20 butir. Juga timbangan elektrik, plastik klip, lakban warna coklat dan gunting.
Baca juga: 146 Tersangka Diamankan dalam Operasi Pekat Semeru 2025 di Gresik
Dia menerangkan, bahwa pada Senin (13/6/2022), sekitar pukul 13.05 WIB, mobil Suzuki Ertiga bernopol W 1897 AB masuk ke gerbang Lapas Pemuda Madiun. Lalu mobil berhenti di pos pengawasan dan pemeriksaan Lapas.
Baca juga: BNNP Jatim Geledah Rumah di Bangkalan, Ini Hasilnya
Petugas jaga pos menanyakan keperluan dua orang yang berada di dalam mobil. Kedua orang berinisial MF dan AP tersebut menjawab dengan kebingungan.
"Dari situ kami sudah curiga. Gelagatnya ada yang mengganjal," jelas Zaeroji.
Baca juga: Belasan Narapidana di Lapas Blitar Dipindah ke Madiun, Ini Sebabnya
Baca Selengkapnya: Lapas Pemuda Madiun Gagalkan Pengiriman Paket Narkoba, Ini Kronologinya