Madiun - Petugas Lapas Pemuda IIA Madiun gagalkan penyeludupan 10 paket Narkoba. Diantaranya sabu-sabu, ganja, ekstasi, dan pil koplo. Dua orang tersangka berhasil berinisial MF dan AP.
"Untuk jenis sabu-sabu seberat 666,08 gram yang berhasil digagalkan," ujar Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jatim Zaeroji, Rabu (15/6/2022).
Barang bukti lain yang diamankan dari dua tersangka berupa ganja 60 gram, ekstasi 100 butir, pil koplo 20 butir. Juga timbangan elektrik, plastik klip, lakban warna coklat dan gunting.
Baca juga: Polres Lamongan Tangkap 7 Pengedar Narkotika, Sita 28,25 Gram
Dia menerangkan, bahwa pada Senin (13/6/2022), sekitar pukul 13.05 WIB, mobil Suzuki Ertiga bernopol W 1897 AB masuk ke gerbang Lapas Pemuda Madiun. Lalu mobil berhenti di pos pengawasan dan pemeriksaan Lapas.
Baca juga: BNN Selesai Asesmen Tiga Anggota DPRD dalam Pesta Narkoba di Surabaya
Petugas jaga pos menanyakan keperluan dua orang yang berada di dalam mobil. Kedua orang berinisial MF dan AP tersebut menjawab dengan kebingungan.
"Dari situ kami sudah curiga. Gelagatnya ada yang mengganjal," jelas Zaeroji.
Baca juga: Pembebasan Sanksi Pajak, Pengurus PBNU dan Anggota DPRD Ditangkap Polisi
Baca Selengkapnya: Lapas Pemuda Madiun Gagalkan Pengiriman Paket Narkoba, Ini Kronologinya