Surabaya - Baru-baru ini DPR RI menyepakati Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) untuk dibahas lebih lanjut menjadi Undang-undang (UU).
Dalam RUU tersebut, DPR RI menginisiasi cuti selama 40 hari bagi suami yang istrinya melahirkan.
Terkait itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, pihaknya akan mengikuti pemerintah pusat jika nantinya rancangan tersebut disahkan.
Baca juga: Tema dan Daftar Panelis Debat Kedua Pilwali Surabaya 2024
"Karena setiap regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat, pasti ada kajiannya, pasti ada perhitungannya. Kami tidak bisa menolak ketika ada aturan dari pemerintah pusat yang sifatnya mengikat," jelas Eri kepada wartawan di Gedung DPRD Surabaya, Jalan Yos Sudarso, Rabu (22/6/2022).
Namun, Eri menyarankan jika seorang suami seharusnya bekerja. Sebab suami memiliki tanggung jawab dan berkorban untuk keluarga.
Baca juga: Perintah Hasto ke Kader PDIP: Menangkan Kepemimpinan, Bawa Perubahan
"Lek cuti berarti dapat gaji tok (kalau cuti berarti dapat gaji saja). Opo yo mungkin wong lanang dolek gaji tok (apa mungkin seorang pria hanya mencari gaji saja). Gawe kehidupan rumah tanggane berkorban (buat kehidupan rumah tangganya, berkorban), orang laki-laki itu. Dengan apa? Dengan bekerja," jelas dia.
"Tapi InsyaAllah, saya yakin lek seng lanang (kalau seorang pria) pasti akan mengorbankan waktu dan dirinya untuk seorang wanita," tambahnya.
Eri menyebut, jika sampai RUU itu jadi digedog, ia percaya hal tersebut telah melalui proses kajian secara mendalam.
Baca juga: Pemkot Surabaya Raih Predikat Badan Publik Informatif KI Jatim Award 2024
"Pasti ada pertimbangannya, sudah ditetapkan. Kalau pertimbangan sudah ditetapkan 40 hari, berarti sudah ada pertimbangannya. Kalau itu tergantung dari nafsi manusia dari sisi mananya melihatnya," pungkasnya.