Mojokerto - Jenazah Sulamsih (43), ibu lima anak asal Desa Ngabar, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto yang diduga menjadi korban KDRT diautopsi.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rizki Santoso mengatakan, autopsi itu dilakukan untuk memastikan penyebab kematian korban.
"Kami mendapatkan laporan dari keluarga korban, kematian terkait dugaan KDRT yang dilakukan suami korban. Untuk memastikan penyebab kematian korban, akan dilakukan autopsi," terang Rizki, Kamis (23/6/2022).
Baca juga: Begini Rekonstruksi Pembunuhan yang Makam Korban Dibongkar di Ponorogo
Alumni Akpol 2010 itu menjelaskan, KDRT yang menimpa korban terjadi pada dua bulan lalu hingga korban meninggal.
"Jarak antara kejadian KDRT kurang lebih dua bulan yang lalu sampai kematian korban. Dari autopsi akan keluar surat dari yang berwenang yang akan menggambarkan akibat kematian korban. Tanpa surat itu kami tidak bisa memastikan akibat yang menyebabkan kematian," bebernya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Probolinggo ini menyebut, dari kasat mata yang ada, di tubuh korban ada bekas luka. Namun belum bisa dipastikan apakah tanda itu bekas kekerasan atau bukan.
Baca juga: Pembongkaran Makam Pemuda di Ponorogo, Polisi Tetapkan 1 Tersangka
"Dari kasat mata, ada tanda-tanda di jasad korban. Kita belum bisa memastikan apakah itu akibat dari dugaan KDRT dari terduga pelaku atau bukan. Untuk tanda di sekitar tubuh memang ada. Namun ini kita pastikan dulu setelah visum luar dan dalam. Juga dikuatkan dari keterangan saksi itu akan menyimpulkan apakah tanda itu dari akibat KDRT atau bukan," papar Rizki.
Menurut Rizki, sampai saat ini pihaknya baru meminta keterangan anak korban yang juga sebagai pelapor dugaan KDRT yang berujung kematian itu.
"Saksi selanjutnya kami akan memanggil saksi terkait yang mengetahui, mendengar ataupun yang melihat langsung terkait kejadian dugaan KDRT yang menyebabkan kematian," tegasnya.
Baca juga: Pemuda Ponorogo yang Makamnya Dibongkar, Pesta Miras sebelum Terbunuh
Selain itu, lanjut Rizki, timnya masih mencari suami korban. Dan jika terbukti bersalah, pria itu terancam hukuman 4 tahun penjara.
"Untuk terduga pelaku masih dalam proses pencarian. Untuk perkembangan terkait keberadaan pelaku akan kami sampaikan secara resmi. Untuk ancaman hukuman jika terbukti 4 tahun," pungkasnya.