Bangkalan - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bangkalan akan menambah alat Tapping Box (pencatat transaksi elektronik) di restoran dan kafe yang termasuk dalam wajib pajak (WP) self-assessment. Setidaknya ada 8 Tapping Box baru yang akan dipasang. Sebelumnya, Bapenda Bangkalan telah memasang 52 Tapping Box. Jadi total ada 60 Tapping Box yang akan terpasang di restoran dan kafe.
Dengan dipasangnya Tapping Box diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Sekaligus mampu mencapai target PAD dari sektor pajak restoran yang ditetapkan sebesar Rp3,5 miliar per tahun.
Kepala Bapenda Bangkalan Ismet Efendi menjelaskan, penambahan Tapping Box nantinya dapat menopang PAD dan mendongkrak anggaran pendapatan belanja daerah (APBD). Pemasangan alat perekam data transaksi usaha ini ditujukan untuk menggenjot penerimaan pendapatan yang bersumber dari pajak daerah secara berkesinambungan. Sekaligus untuk mendapat target pajak daerah yang telah ditetapkan.
Baca juga: Mudahkan Wajib Pajak, Pemkab Bangkalan Sediakan Pembayaran dengan VA
“Sebanyak 52 Tapping Box dari Bank Jatim semua terpasang tahun lalu. Sekarang ada penambahan 8 Tapping Box lagi. Secara bertahap akan dipasang di tempat usaha restoran dan kafe yang potensial. Jadi setiap transaksi wajib pajak bisa dipantau,” ucap Ismet, Jumat (24/6/2022).
Fungsi pemasangan alat Tapping Box sebagai pendataan transaksi dan sebagai pengawasan. Dari segi pendataan, Bapenda bisa melihat periode bulanan transaksi dari WP tersebut. Bapenda mengajak masyarakat, terutama wajib pajak, agar taat membayar pajak. Karena dengan membayar pajak turut serta dalam pembangunan daerah dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, khususnya di Kabupaten Bangkalan.
Baca juga: 50 Warung Makan di Bangkalan Tak Bayar Pajak, Hanya 1 Kooperatif
“Harapan kami, khususnya Bapenda di 2022 terhadap realisasi dapat terlaksana sesuai dengan tahapan target. Kami juga melakukan berbagai berkomunikasi dengan wajib pajak dan pihak terkait untuk membangun inovasi dan kolaborasi,” harapnya.
Pemasangan Tapping Box sesuai dengan Supervisi Korsupgah KPK RI dalam rangka optimalisasi Pendapatan Daerah dari sektor pajak daerah. Oleh karena itu, WP agar tidak mematikan Tapping Box saat restoran melayani pelanggan.
Jika tiga kali teguran dimatikan Tapping Box-nya, maka akan dilakukan penyegelan restoran sehingga tak boleh beroperasi lagi. Bapenda juga akan memantau semua WP yang mematikan Tapping Box. Termasuk WP yang membayar tidak sesuai potensi akan dilakukan pemeriksaan pajak.
Baca juga: Pemkot Surabaya Beri Diskon BPHTB, Besarannya Menarik
Jika itu tetap dilakukan, maka akan ditetapkan sebagai restoran kategori Kurang Bayar. Akibatnya, WP akan ditetapkan sebagai perusahaan yang telah menggelapkan pajak.
“Dalam hal ini Kejaksaan yang akan menagih. Kemudian BPK yang akan memeriksa restoran-restoran yang dinyatakan ngemplang pajak,” tandas Ismet.