Kediri - Bangunan yang merupakan Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB) di Jalan Brawijaya Kota Kediri dibongkar untuk rencana pembangunan restoran cepat saji.
Padahal, bangunan seluas 2.600 meter persegi itu telah ditetapkan sebagai ODCB oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Jawa Timur sejak 2019.
Kepala BPCB Provinsi Jawa Timur, Zakaria Kasimin mengatakan, bangunan zaman Belanda ini merupakan bangunan lama dan sudah masuk data kategori ODCB.
Baca juga: Situs Peninggalan Perang Jepang di Jember jadi Destinasi Wisata Sejarah
Diketahui, bangunan tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan kepemilikan. Berdasarkan keterangan pemilik baru pada Zakaria, bangunan itu rencananya akan digunakan untuk restoran cepat saji McDonald's (McD). Saat ini atap bangunan telah hilang dan sebagian sisi telah dirobohkan.
"Dari segi arsitektur ini bangunan lama. Mendukung bahwa masa Belanda dulu ada orang Cina yang menempati ini. Dia banyak berdagang pada masa lalunya. Ini beberapa kali mengalami perpindahan tangan. Terakhir dimiliki Pak Bambang. Kemudian ini ingin dikembangkan sebagai tempat McD. Namun karena ini sudah didata, sudah masuk kategori ODCB, sehingga jika ingin melakukan perubahan secara utuh maka tidak diperbolehkan," terang Zakaria di lokasi, Selasa (28/6/2022).
Menurut Zakaria, dalam Undang-undang (UU) Cagar Budaya No. 11 Tahun 2010 tentang Adaptasi Penyesuaian, untuk kepentingan diperbolehkan. Namun dengan syarat tidak melakukan perubahan sepenuhnya.
"Adaptasi penyesuaian untuk kepentingan itu diperbolehkan, namun hanya sebatas tertentu artinya tidak semua dirobohkan. Jadi ada hal-hal tertentu yang diperbolehkan. Tetapi bukan ingin memanfaatkan, tapi bangunannya dihancurkan," jelas dia.
Baca juga: Forum Arkeologi Internasional Apresiasi SIG dalam Konservasi Warisan di Sulsel
Saat ini pihaknya ingin mengajak duduk bersama antara pemerintah terkait dengan pihak manajemen pemborong bangunan. Ia berharap bangunan yang sudah masuk data dalam ODCB itu tidak lanjut dirobohkan ataupun rusak hingga hilang.
"Pertama kami ingin duduk bersama dan kami meminta untuk berhenti dulu pembangunannya. Sebenarnya kita bisa memberikan win-win solution untuk kepentingan pemanfaatan. Jadi jangan membongkar bagian-bagian terpenting di bangunan ini. Karena saya melihat ada yang bisa diselamatkan di sini," papar dia.
Sementara Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olaharaga Kota Kediri, Zachrie Ahmad menyatakan bahwa bangunan ini memang masuk dalam data ODCB di Kota Kediri dan BPCB Provinsi Jatim. Total ada 13 bangunan di Kota Kediri yang sudah masuk data.
Terkait perobohan ODCB itu, Zachrie mengaku baru tahu dari masyarakat. Sehingga pihaknya langsung menggelar musyawarah dengan menggelar pertemuan antara pihak pelestari cagar budaya Kota Kediri, BPCB Provinsi Jatim dan pemilik bangunan.
Baca juga: Pegiat Sejarah Usulkan Perlindungan 16 Cagar Budaya Sidoarjo
"Karena informasi dari pemilik juga tidak tahu jika bangunannya ini masuk dalam ODCB. Jadi tadi sudah disampaikan oleh kepala BPCB, akan kita sosialisasikan ke seluruh titik-titik mana yang masuk dalam ODCB di Kota Kediri," jelasnya.
Langkah selanjutnya, Disbudparpora Kota Kediri akan bertemu dengan pelaksana pembangunan. Untuk sementara, perobohan ini dihentikan, sebelum pertemuan tersebut.
"Langkah selanjutnya adalah merumuskan dari sisi kepentingan mereka, kepentingan ekonomi dengan pelestarian cagar budaya kita. Nanti akan kita pertemukan lagi. Sebelum kita pertemukan, pembongkaran ini supaya berhenti dulu. Tadi pemilik, dalam hal ini Pak Bambang sudah menyanggupi berhenti dan akan mempertemukan pihak pemborong atau pelaksana pembangunan ke pemerintah," pungkasnya.