Tulungagung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan terkait kasus dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur periode 2014-2018.
KPK meminjam ruangan di lantai dua gedung Satrekrim Polres Tulungagung untuk keperluan penyidikan.
Setelah sebelumnya sejumlah mantan pejabat Pemkab Tulungagung diperiksa, kini giliran Bupati Tulungagung Maryoto Birowo yang menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Jatim Mengapresiasi Rakor KPK di Yogjakarta: Semoga Bisa Rutin
Keberadaan orang nomor satu di Pemkab Tulungagung ini diungkapkan oleh Sukarji. Mantan Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PUPR ini juga menerima undangan dari KPK untuk diperiksa.
Saat turun dan dikonfirmasi terkait pemeriksaan ini, Sukarji mengaku belum menjalani pemeriksaan. Namun saat ini Maryoto Birowo sudah masuk ke ruang pemeriksaan.
Baca juga: Rincian Hibah KPK ke Pemkot Surabaya, 8 Bangunan Senilai Rp11 Miliar Lebih
"Ada Bupati Tulungagung Maryoto Birowo juga yang diperiksa sekarang sudah di dalam ruangan," ujarnya, Kamis (30/6/2022).
Pemanggilan sejumlah saksi ini sudah dilakukan KPK sejak Senin lalu. Sejumlah mantan pejabat sudah menjalani pemeriksaan di hari pertama.
Baca juga: KPK Beri Penghargaan Pemprov Jatim, Peringkat 2 Pencegahan Korupsi
Mereka adalah mantan Sekda Pemkab Tulungagung, Indra Fauzi, mantan Kepala BPKAD Tulungagung, Hendrik Setiawan, mantan Kepala Bappeda periode 2016-2020 Suharto serta mantan Kepala Bappeda periode 2013-2016 Sudigdo Prasetyo. Selain itu KPK juga memeriksa mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo di dalam Lapas klas 2b Tulungagung.
Dalam rilis resmi KPK mereka menyebutkan telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Namun KPK belum mengumumkan nama para tersangka ini.