Pasuruan - Kepengurusan Komite Komunikasi Digital secara resmi disahkan dengan keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/275/KPPS/013/2022 tanggal 13 April 2022.
Anggota Komite Komunikasi Digital Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 - 2024 dilantik secara resmi oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Kamis (30/06/2022) di Gedung Negara Grahadi Surabaya.
Turut hadir Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kadiskominfotik) Kota Pasuruan Kokoh Arie Hidayat, SE, S.Sos, MM, Kapolda Jawa Timur, Panglima Kodam (Pangdam) V/Brawijaya, Ketua Komisi A DPRD Jatim dan juga diikuti Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten dan Kota Se-Jawa Timur.
Baca juga: Mas Adi Minta Seluruh Perangkat Daerah Terapkan TTE di Tahun 2024
Dalam sambutannya Khofifah menyampaikan Komite Komunikasi Digital harus melakukan sinergitas dan bersama-sama menjaga agar masyarakat bisa memperoleh informasi yang akurat, berkualitas dan edukatif dengan meningkatkan literasi informasi dan literasi digital kepada masyarakat.
Menurutnya, komite ini bisa dibreakdown hingga kabupaten dan kota, karena memang kebutuhan mengkomunikasikan banyak hal terkait dengan badai informasi yang dahsyatnya luar biasa.
"Kalau kita sering ketemu pikiran, program dan action plan Insya Allah semuanya akan ter-manage dengan baik," ujar Khofifah.
Kemudian Khofifah menambahkan perubahan mainside harus dibentuk dengan baik, jangan dibiarkan berjalan secara natural.
"Konten kreator menjadi sangat penting untuk membuat produk-produk positif menghiasi dunia maya," harapnya
Data yang dirilis We Are Social and Hootsuite, sebuah lembaga layanan konten yang berpusat di Kanada, mencatat pada Februari 2022 jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 204 juta jiwa atau 73% penduduk Indonesia.
Baca juga: Mas Adi Mengapresiasi dan Mendukung Lomba Panah Kota Pasuruan
Dari jumlah tersebut, 191 juta penduduk adalah pengguna aktif media sosial rata-rata akses internet masyarakat Indonesia hampir 9 jam per hari.
Survei literasi digital nasional yang dilakukan Kementerian Kominfo RI pada tahun 2020 menyebut indeks literasi digital Indonesia masih di level sedang, dengan skor 3,47 dari skala 1 sampai dengan 4.
Dari data tersebut dapat disimpulkan bahwa penduduk Indonesia kini memiliki tingkat akses digital yang demikian tinggi namun belum selaras dengan tingkat literasi digital.
Komite Komunikasi Digital diharapkan mampu melengkapi lembaga yang sudah ada sebelumnya dalam pengelolaan informasi publik seperti Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Komisi Informasi dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID).
Baca juga: Wawali Pasuruan Harapkan Gerak Cepat Turunkan Angka Prevalensi Stunting
Lebih lanjut dalam sambutannya Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jatim, Hudiono menyampaikan Terbentuknya Komite Komunikasi Digital merupakan yang pertama di Indonesia karena beragam permasalahan digital harus mendapatkan perhatian dengan sinergitas antar lembaga pemerintah termasuk keterlibatan TNI, Polri, unsur media massa hingga akademisi.
"Di era keterbukaan informasi publik dan disrupsi informasi seperti saat ini, transparansi informasi dari institusi pemerintah adalah hal utama, dengan menetapkan keterbukaan informasi publik yang merupakan bagian dari sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) sebagai salah satu indikator kinerja utama," ujarnya.
Kemudian Hudiono yang juga selaku Ketua Komite Komunikasi Digital Jatim menambahkan perlu usaha bersama dari berbagai stakeholder baik dari unsur pemerintah, media massa, perguruan tinggi dan penegak hukum untuk memfilter informasi buruk yang diterima masyarakat.