jatimnow.com - Setelah berhasil menggagalkan penyelundupan 13 mobil ke luar pulau, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya langsung melakukan patroli untuk mengantisipasi penyelundupan serupa.
Hasilnya, mereka menangkap satu orang yang melakukan penyelundupan mobil milik finance dengan cara memalsukan identitas. Pelaku diketahui berinisial IK (35) asal Kuningan, Jawa Barat.
"Pelaku ini terbukti melanggar Pasal 35 UU RI Tahun 1999 tentang Fidusia," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Antonius Agus Rahmanto, Senin (16/7/2018).
Baca juga: Tak Kapok 2 Kali Dibui, Pria di Surabaya Kembali Kepergok Curi Kotak Amal
Menurut Agus, dalam pasal itu tertera apabila debitur (pemohon kredit) yang akan melakukan akad kredit menggunakan identitas palsu, maka akan dipidana dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Tinton Yudha Riambodo menjelaskan pemalsuan dokumen itu dikaitkan dengan undang-undang fidusia karena tersangka yang mengajukan kredit kepada finance menggunakan alamat palsu.
"Jadi, identitas debitur (tersangka) yang diserahkan ke kreditur (finance) merupakan identitas palsu," beber Tinton.
Baca juga: Polres Bojonegoro Tangkap 7 Pelaku Pembacokan di Dander
Dalam pemeriksaan, IK hendak mengirim satu unit mobil ke luar pulau. Namun setelah di dalami, dia sudah melakukan pengiriman tiga mobil ke luar pulau dengan cara memalsukan identitasnya.
"Kami masih kembangkan kasusnya untuk membongkar jaringan yang mungkin saja terlibat dengan perbuatan tersangka," tandas Tinton.
Baca juga: Tak Ada Motif Politik, Polisi Tangkap Tersangka Begal Panwas Trenggalek
Reporter: Narendra Bakrie
Editor: Arif Ardianto