Kota Batu - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu bersama Forkopimda musnahkan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Tlekung, Kamis (14/7/2022).
Proses pemusnahan menggunakan mesin pengolahan sampah, Pirolisis AWS 50 dan Pirolisis AWS 150 yang diyakini bekerja efektif dalam pengelolaan sampah. Alat pirolisis ini dibuat oleh PT Arta Asia Putra. Alat ini memungkinkan asap hasil pembakaran yang dilakukan rendah polusi.
Kepala Divisi Manajemen Persampahan PT Arta Asia Putra, Yonanta Kristian menyebut, gas yang keluar sudah tidak memiliki kandungan dioxin furan.
Baca juga: Didik Adyotomo Resmi Jabat Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu
Diterangkan Yonanta, sampah diangkut dari conveyor menuju kotak pembakaran yang ia sebut ruang reaktor. Di tempat itu, sampah akan mengalami pembakaran dengan panas hingga 900 derajat Celcius. Pembakaran dominan dilakukan menggunakan karbon.
Setelah itu, proses berikutnya adalah pembakaran gas hasil pembakaran. Pembakaran gas inilah membuat uap yang dikeluarkan tidak mengandung dioxin furan.
Dikutip dari lama resmi Kementerian Lingkungan Hidup, dioxin furan adalah kontaminan yang terdeteksi dalam hampir semua kompartemen di dalam ekosistem global dalam jumlah yang sangat kecil.
Senyawa ini dikategorikan ke dalam partikel yang menimbulkan pengaruh cukup signifikan bagi lingkungan. Mesin pengolah sampah itu diberi nama AWS oleh PT Arta Asia Putra.
Baca juga: Gara-gara Geber Motor, Lima Pemuda di Kota Batu Dipenjara 9 Bulan
"Mesin ini menjalankan proses pembakaran secara pirolisis, nama mesinnya AWS, kalau yang satunya KWB karena dibuat di Kota Batu," ujar Yonanta.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan itu di antaranya sabu-sabu 223,02 gram, ganja 4,5 garis, perangkat sabu 12 set, timbangan digital 3 unit, plastik klip 30 pak, minuman keras 6 botol, handphone 17 buah, senjata tajam 2 buah, seragam TNI 1 stel, dokumen 1 bendel, peralatan judi 1 set, dan pakaian serta barang lainnya 20 buah.
Kepala Kejari Kota Batu, Agus Rujito mengatakan jika kegiatan ini sebagai bentuk memperingati Hari Adhyaksa ke 62 yang jatuh pada 22 Juli 2022. Total ada 43 perkara yang ditangani terdiri dari 27 perkara narkotika dan 16 perkara lainnya.
"Untuk periode penangganan kasus terhitung sejak November 2021 sampai Juni 2022. Kegiatan ini sebagai bentuk keseriusan kita menekan angka kejahatan demi memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat luas," ujarnya.
Baca juga: Ratusan Aremania Datangi Kejari Batu, Ini Tuntutan Mereka
TPA Tlekung dipilih sebagai tempat pemusnahan BB agar tidak menimbulkan polusi udara serta mencemari lingkungan. Pemusnahan ini merupakan wujud sinergi kejaksaan dengan Pengadilan, BNN, Kepolisian, TNI, maupun instansi lainnya demi menekan angka kejahatan.
Sementara itu Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso berharap moment ini bisa menekan kasus pidana sehingga ke depan kasus berkurang agar perkara pidana yang ada di Kota Batu terus menurun.
"Semoga kesadaran masyarakat akan hukum lebih baik lagi. Terlebih tadi nampak barang bukti yang mendominasi yaitu perkara narkotika," katanya.