Surabaya - Pejabat Satpol PP Kota Surabaya berinisial FE telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penjualan barang sitaan. Pemkot menyiapkan pemecatan F dari jabatannya.
Wakil Walikota Surabaya, Armuji memastikan bahwa tersangka FE akan dipecat dari kesatuannya.
"Dia terbukti bersalah, maka pasti akan kita pecat. Seratus persen kami pecat dan berhentikan secara tidak hormat," tegas Armuji, Kamis (14/7/2022).
Baca juga: 25 Pejabat Pemkab Ponorogo Belum Serahkan LHKPN
Armuji mengatakan, kasus yang dilakukan F telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca juga: Mantan Menko Kemaritiman Rizal Ramli Meninggal Dunia
"Peraturan sudah jelas, barangsiapa yang terlibat dalam penggelapan, pencurian, menjual barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak milik negara untuk keuntungan pribadi itu ada sanksinya. Dan itu termasuk ke dalam hukuman disiplin berat," paparnya.
Untuk itu, dalam waktu dekat Armuji akan mengajukan surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI terkait pencabutan status ASN tersangka FE.
Baca juga: 131 Pejabat Pemkab Ponorogo Dimutasi, Kang Giri: Demi Percepatan Pembangunan
"Kita nanti akan berkoordinasi dengan Kemendagri, karena SK-nya dari sana. Pemkot dalam waktu dekat akan mengajukan pemberhentian tidak hormat terhadap FE," tandasnya.