Pixel Codejatimnow.com

25 Pejabat Pemkab Ponorogo Belum Serahkan LHKPN

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Ahmad Fauzani
Kepala BKPSDM Ponorogo, Andi Susetyo (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)
Kepala BKPSDM Ponorogo, Andi Susetyo (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)

jatimnow.com - Sedikitnya 25 pejabat eselon 2, ajudan, dan tenaga ahli di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

"Total ada 25 orang. Termasuk pejabat eselon 2, direktur, ajudan, dan tenaga ahli," ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo, Andi Susetyo, Sabtu (23/3/2024).

Andi menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan, ada kewajiban untuk mengirimkan LHKPN. Tahun ini, menurutnya, ketentuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperluas kewajiban tersebut untuk meliputi tidak hanya pejabat negara.

"LHKPN diperluas untuk mencakup ajudan dan tenaga ahli dari pak bupati," katanya.

Laporan LHKPN 2024 ini mencakup harta kekayaan pada tahun 2023. Total orang di lingkungan Pemkab Ponorogo yang wajib melaporkan LHKPN adalah 122 orang.

"Sebanyak 97 orang sudah melaporkan, yang berarti sekitar 79,5 persen. Namun, masih ada 25 orang yang belum melaporkan LHKPN," terang Andi.

Baca juga:
Dugaan Anggota DPRD Bojonegoro Mangku Purel, Kekayaannya Meningkat

Menurut Andi, masih ada waktu kurang dari sepekan untuk melaporkan LHKPN, karena batas akhir pelaporan adalah 31 Maret 2024.

“Ada kecenderungan banyak yang melaporkan LHKPN pada pekan terakhir, seperti biasanya. Namun, kami mengimbau untuk segera melaporkan," tegasnya.

Andi menambahkan bahwa proses pelaporan LHKPN bisa dilakukan melalui aplikasi KPK tanpa harus ke kantor BKPSDM Ponorogo.

Baca juga:
15 Pejabat Belum Lapor LHKPN, Dibekuk saat Kabur ke Bali, Membuka Mata Batin

"Imbauan saya kepada 25 orang yang belum melaporkan agar segera melakukannya. Tahun lalu, LHKPN pejabat Pemkab Ponorogo mencapai 100 persen meskipun mendekati batas waktu," pungkasnya.