Tersangkut Kasus Korupsi, 3 Anggota Panwaskab Banyuwangi Ditahan

Senin, 16 Jul 2018 19:18 WIB
Reporter :
jatimnow.com
Salah satu terdakwa saat berpamitan dengan keluarganya di halaman Kejari Banyuwangi

jatimnow.com - Tiga orang anggota Panitia Pengawas Kabupaten (Paswaskab) Banyuwangi periode tahun 2013 diduga terlibat kasus korupsi.

Tiga orang yakni, Totok Hariyanto, Rory Desrino Purnama, Lilikh Maslikhah kini resmi menjadi tahanan titipan Kejaksaan Negeri di Lapas Kelas II-B Banyuwangi, Senin (16/7/2018).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyuwangi, Adonis mengatakan, penahanan ketiga mantan komisioner Panwaskab itu diduga atas penyalahgunaan bantuan dana hibah APBD Kabupaten Banyuwangi tahun 2013.

Baca juga: KPK Sosialisasi Pencegahan Korupsi kepada Anggota DPRD Ponorogo

Untuk berkas perkara ketiga-tiganya telah dipenuhi oleh penyidik kepolisian, sehingga saat ini telah P-21 tahap kedua.

"Terhitung mulai hari ini, 16 Juli sampai 4 Agustus. Nanti kita lihat perkembangannya kedepan," kata Kajari kepada wartawan di kantornya, Senin (16/7/2018).

Baca juga: Mantan Bendahara Desa Bodag Pacitan Ditetapkan Tersangka Korupsi APBDes

Modus operandi dalam perkara ini, katanya, adalah penyalahgunaan pengelolaan dana hibah pada waktu pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur (Pilkada Jatim) tahun 2013.

\

Atas perbuatan itu, ketiga orang mantan Panwaskab Banyuwangi itu resmi menjadi terdakwa dan ditahan. Mereka dijerat pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU nomor 34 tahun 1999 yang telah dirubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Baca juga: Klarifikasi Kemenkumham terkait Mardani Maming Terlihat di Bandara Juanda

"Ada dua pasal yang disangkakan pasal 2 dan pasal 3," pungkas Adonis.

Reporter: Hafiluddin Ahmad
Editor: Arif Ardianto





Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Banyuwangi

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler