jatimnow.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman mengatakan, pihaknya siap menindaklanjuti sesuai ketentuan apabila ada pengaduan terkait anggota dewan berinisial D yang diduga melakukan tindak pencabulan. Hanya saja, ia tidak menjelaskan apakah ada aduan yang masuk ke MKD terkait kasus yang menjerat D.
"Jika benar diadukan ke MKD, maka kami akan memperlakukan aduan tersebut sesuai Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD," kata Habiburokhman saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (15/7/2022).
Berdasarkan Pasal 8 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD, MKD akan memeriksa terlebih dahulu apabila ada laporan untuk melihat syarat formil aduan. Jika laporan tersebut terbukti, MKD akan menggelar rapat untuk menentukan jadwal pemanggilan pengadu, teradu, dan para saksi.
Baca juga: Hasil Tes DNA Kiai Cabul di Trenggalek, Sah Bapak Biologis Anak Korban
Habiburokhman menegaskan, MKD tidak akan membeda-bedakan terhadap setiap laporan yang masuk ke DPR.
"Intinya, kami tidak akan membeda-bedakan setiap laporan yang masuk ke DPR. Kami pastikan semua prosedur dijalankan dengan baik," jelas politikus Partai Gerindra tersebut.
Penyidik Direktorat Tidak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memeriksa pelapor kasus dugaan kekerasan seksual oleh anggota DPR berinisial DK pada Kamis (14/7/2022). Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, pelapor telah dimintai keterangan sebagai saksi.
Baca juga: Tampang Eks Anggota DPRD Bangkalan, Pengasuh Ponpes yang Cabuli Santrinya
"Saat ini penyidik telah mengundang pelapor untuk dimintai klarifikasi,"kata Nurul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis.
Undangan permintaan klarifikasi telah disampaikan kepada pelapor, agenda permintaan klarifikasi dijadwalkan hari ini. Namun hingga pukul 14.45 WIB, pelapor belum hadir memenuhi permintaan penyidik.
Dalam surat permintaan klarifikasi, kasus tersebut berdasarkan laporan informasi Nomor: LI/35/VI/2022/Subdit V Dittipidum tertanggal 15 Juni lalu. Dari laporan tersebut, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan bernomor Sp.Lidik/793/VI/2022/Dittipidum tertanggal 24 Juni 2022. Terlapor DK disangkakan melakukan perbuatan cabul yang terjadi di Jakarta, Semarang, dan Lamongan.
Baca juga: Oknum Guru Madrasah di Blitar Diduga Cabuli Siswinya
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id