Kasus Guru Ngaji Cabul di Mojokerto, Polisi Imbau Korban Segera Lapor

Jumat, 15 Jul 2022 16:25 WIB
Reporter :
Achmad Supriyadi
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Gondam Pringgodani (Foto: Dok. Achmad Supriyadi/jatimnow.com)

Mojokerto - Pemeriksaan kasus dugaan pencabulan dengan tersangka guru ngaji berinisial RD terus berlanjut di Satreskrim Polres Mojokerto. Sejauh ini, polisi sudah menerima tiga laporan dari korban. Tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain yang belum melapor.

"Hingga sekarang yang melapor ke Polres Mojokerto hanya tiga orang, untuk korban yang lain belum ada," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Gondam Pringgodani, Jumat (15/7/2022).

Polisi membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban pencabulan. Sementara itu, kini tersangka berusia 33 tahun itu sudah ditahan.

Baca juga: Pria di Kediri Ketahuan Hamili Anak Tiri, Nyaris Dihajar Warga

"Kami imbau dan sarankan ketika memang ada korban lain dari tersangka silakan datang. Kami membuka posko terpadu di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak," beber mantan Kanit Resmob Polrestabes Surabaya ini.

Baca juga: 14 Anggota Polres Probolinggo Kota Terima Penghargaan, Prestasinya Apa?

"Saat kami melakukan penyidikan, korban rata-rata masih di bawah umur. Kemungkinan ada kecemasan atau trauma. Sebelum melapor ke polres mereka bercerita ke orang tua masing-masing. Mungkin bukan enggan melapor, mungkin ada ketakutan atau kecemasan," bebernya.

\

Alumni Akpol 2013 ini menambahakn, kini para korban menerima pendampingan bersama Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto dan P2ATP2A (Pusat Pelayanan Terpadu, Pemberdayaan Perempuan dan Anak).

Baca juga: Guru Ngaji Hamili Muridnya di Probolinggo Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

"Kami melakukan pendampingan terhadap para korban untuk trauma healing," pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Mojokerto

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler