Bupati Memberamo Tersangka Kasus Suap Kabur, 3 Polisi Ditahan

Senin, 18 Jul 2022 09:27 WIB
Reporter :
REPUBLIKA.co.id
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.(ANTARA FOTO/Reno Esnir via Republika)

jatimnow.com - Propam Polda Papua menahan tiga anggotanya terkait kaburnya Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP). Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi itu kabur saat akan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (14/7).

"Saat ini tiga personel Polri ditahan di Mapolda Papua terkait kasus kaburnya RHP," kata Kabid Propam Polda Papua Kombes Pol Gustav Urbinas di Jayapura, Minggu (17/7).

Gustav mengatakan, Ricky melarikan diri ke Papua New Gunie (PNG) pada Kamis (14/7) melalui perbatasan Wutung dengan melintasi jalan setapak. Ketiga anggota yang ditahan adalah Aipda AI dan Bripka JW yang berasal dari Brimob dan Bripka EW dari Polres Mamberamo Tengah. Ketiga merupakan pengawal Ricky sejak menjabat bupati.

Baca juga: KPK Sosialisasi Pencegahan Korupsi kepada Anggota DPRD Ponorogo

Menurut Gustav, Aipda AI pada Minggu (17/7) diperiksa penyidik KPK karena diduga terlibat langsung proses kaburnya Ricky ke Papua New Gunie (PNG) melalui Skouw (Jayapura)-Wutung (PNG). AI dilaporkan yang menyiapkan handphone dan kendaraan yang dipakai Ricky kabur.

Ketiga personel itu akan ditahan selama 30 hari dan akan diproses karena diduga melakukan pelanggaran kode etik.

"Nantinya mereka menjalani sidang komisi kode etik dengan ancaman hukuman pemberhentian secara tidak hormat (PTDH ), " katanya.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengonfirmasi kegagalan penangkapan Ricky pada Kamis.

"KPK selanjutnya berupaya melakukan jemput paksa kepada tersangka dimaksud di wilayah Papua, namun tidak menemukan keberadaan yang bersangkutan," kata Ali, Sabtu (16/7).

Ali menjelaskan, penjemputan paksa dilakukan setelah Ricky kembali mangkir dari panggilan kedua. KPK memang tengah mengusut dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Mamberamo, Papua. Suap dan gratifikasi itu diberikan berkaitan dengan pengerjaan sejumlah proyek di wilayah tersebut.

Baca juga: Tulungagung Terima Hibah dari KPK Senilai Rp6,6 Miliar

Selama ini, KPK enggan mengungkapkan para pihak yang terlibat serta detail perkara suap dan gratifikasi dimaksud. Sampai pada Kamis (14/7) atau bersamaan dengan hari di saat Ricky kabur, KPK menjadwalkan pemeriksaannya di Gedung Merah Putih KPK.

\

KPK yang tidak mengetahui Ricky telah kabur menilai ketidakhadiran tanpa dasar itu merupakan bentuk tindakan tidak kooperatif. Upaya penangkapan pun dilakukan yang berakhir tidak menemukan Ricky.

Ali mengatakan, KPK bakal memasukan Ricky ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Kepada tersangka yang tidak kooperatif, KPK dapat melakukan penangkapan dan secara bertahap dapat menerbitkan DPO," katanya.

Baca juga: Video: KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo

KPK masih mengimbau agar Ricky serta pihak yang terkait dalam kasus tersebut kooperatif mengikuti proses hukum yang berlaku dengan memenuhi panggilan tim penyidik. Ali juga meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka bisa melakukan penangkapan atau menginformasikan kepada KPK maupun aparat yang berwenang.

"Kami juga mengingatkan siapapun dilarang undang-undang menghalangi proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini karena itu diancam pidana sebagaimana Pasal 21 UU Tindak pidana Korupsi," katanya.

Lihat Artikel Asli

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler