Tuduhan Pemerkosaan Jadi Pemicu Pembunuhan Wanita dalam Jurang di Pasuruan

Kamis, 21 Jul 2022 17:27 WIB
Reporter :
Moch Rois
Polisi menggelandang pelaku pembunuhan wanita dalam jurang di Pasuruan. (Foto: Moch Rois/jatimnow.com)

Pasuruan - Pasca-menangkap pelaku pembunuhan wanita dalam jurang di Pasuruan, polisi mengungkap motif tewasnya Leboh (49) di Dusun Kemamang, Desa Banjarimbo, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan.

Leboh dihabisi tetangganya sendiri, Margo (43) setelah keduanya terlibat pertengkaran.

"Pelaku mengaku nekat menghabisi korban lantaran usai bertengkar di area ladang," jelas Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gabunagi, Kamis (21/7/2022).

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Jurang di Pasuruan, Ditangkap

Di hadapan penyidik, pelaku menjelaskan sesaat sebelum kejadian ia berangkat mencari rumput dan bertemu korban di samping hutan pada 19 Juli pukul 07.00 WIB. Dari pertemuan itu keduanya terlibat adu mulut.

Saat itu, korban menuding pelaku akan melaporkannya ke polisi dengan tuduhan melakukan pemerkosaan. Merasa tidak melakukan apa yang disebut korban, Margo pun tersulut emosi.

Di satu sisi, pelaku yang menolak tudingan tersebut membuat korban marah dan memukulkan linggis ke punggung pelaku. Tak terima, pelaku lantas memukul balik dengan sebilah bambu hingga mengenai kepala korban.

Baca juga: Ceceran Darah Jadi Petunjuk Ditemukannya Mayat Wanita dalam Jurang di Pasuruan

Korban yang ketakutan usai mendapat pukulan, kemudian melarikan diri dengan memasuki jurang.

\

"Sempat terjadi kejar-kejaran hingga ke dalam jurang. Dan di dalam jurang itu pelaku menghabisi nyawa korban," ungkap Bayu.

Dari olah TKP, polisi mengamankan sebilah celurit, satu bongkahan batu yang digunakan pelaku untuk membunuh korban, linggis dan baju milik pelaku yang terdapat bercak darah.

Baca juga: Akar Masalah dan Perjalanan Suami Bunuh Istri dalam Vila di Prigen, Pasuruan

"Pelaku kami amankan saat bersembunyi di rumah saudaranya. Pelaku berhasil diamankan 4 jam setelah kasus itu dilaporkan ke Mapolsek Lumbang," tandasnya.

Dalam perkara ini polisi menjerat tersangka dengan 2 pasal sekaligus, yakni pasal 338 KUHP yang ancaman hukuman 15 tahun dan atau Pasal 354 KUHP yang ancaman hukumannya 10 tahun.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Pasuruan

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler