jatimnow.com - Hari terakhir pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) di KPU Jatim di Jalan Tenggilis dipadati pengurus partai politik, Selasa (17/7/2018).
Komisioner KPU Jatim Divisi Teknis, Muhammad Arbayanto mengatakan, meskipun pakta integritas terkait pelarangan mantan napi koruptor menjadi caleg masih diperdebatkan, namun pihaknya sudah bersiap untuk melakukan penyaringan terhadap perkara tersebut.
Selain mantan napi koruptor, larangan lain yang terdapat dalam pakta integritas yaitu pernah terlibat dalam kasus tindakan asusila kepada anak-anak dan kasus narkoba.
Baca juga: Dituding Menipu, Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro: Itu Sudah Selesai Malah Nyanyi
Ia menjelaskan akan ada 3 tahap penyaringan bacaleg terkait pakta integritas. Penyaringan pertama dilakukan oleh parpol ketika tahap pendaftaran, penyaringan kedua oleh KPU dalam proses verifikasi dan terakhir, tanggapan dari masyarakat.
"Dipastikan kita kedepannya memiliki pemimpin yang bersih. Minimal bebas dari 3 kasus itu" ujarnya.
Ia menambahkan, pada proses penyaringan terakhir ini yang dapat membantu KPU mendapatkan fakta di luar berkas-berkas yang telah dikumpulkan.
Hal ini dikarenakan, surat keterangan bebas perkara yang dikumpulkan oleh bacaleg merupakan keluaran pengadilan domisili saat ini. "Kalau ternyata dulu dia melakukan pidananya di kota lain bagaimana?" katanya.
Di sini lah peran penting masyarakat. Ketika nama-nama bacaleg diumumkan, harapnya masyarakat dapat mencermati nama bacaleg tersebut sehingga mantan narapidana dapat terdeteksi.
"Misalnya 10 tahun lalu dia perkosa anak kecil dan dipidana 2 tahun di Lamongan tapi sekarang domisili Surabaya. Kan pengadilan di Surabaya gak punya datanya? Harapannya masyarakat dapat mengenali dan lapor," ujar Arbayanto
Arbayanto menegaskan bahwa pakta integritas sangat penting dalam pendaftaran caleg ini. Hal ini diupayakan agar Jatim memiliki wakil rakyat yang bersih dari 3 perkara tersebut.
Ketika ada bacaleg yang ketahuan melanggar salah satu pakta integritas, KPU tidak segan untuk mencoret namanya dari daftar bacaleg.
"Pimpinan partai politik wajib menandatangani pakta integritas. Jika melanggar 3 jenis maka parpol bersedia nama tersebut dicoret oleh KPU," tegas Arbayanto.
Baca juga: Kader PDI Perjuangan Ciptakan Lagu Rambut Putih untuk Ganjar Pranowo, Ini Liriknya
Reporter: Arry Saputra
Editor: Erwin Yohanes