Surabaya - Juragan bakwan asal Jalan Sutorejo, Mulyorejo, Surabaya ditangkap Polisi setelah terbukti terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.
Bisnis terlarang yang digeluti juragan bakwan berinisial JK (41) itu tergolong rapi. Dari catatan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, JK sudah 30 kali transaksi atau menerima ranjauan sabu dari penyuplainya.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, kasus ini dibongkar Unit 1 dipimpin Kanit Iptu Yoyok Hardianto.
Baca juga: 87 Pengedar Narkoba Diringkus Polres Tulungagung, 6 Residivis
Tim itu menyergap JK di rumahnya sekitar pukul 15.00 WIB, Sabtu (9/7/2022). Rumah itu sekaligus difungsikan untuk membuka usaha bakwan.
Baca juga: Pengedar Sabu asal Lumajang Diciduk Polisi di Probolinggo
"Dalam penggeledahan, tim kami ditemukan barang bukti kurang lebih 2,5 gram sabu yang diselipkan dalam bungkus rokok," ujar Daniel, Jumat (29/7/2022).
Tim itu juga menyita timbangan elektrik, 5 bendel plastik klip kosong, kartu ATM, buku rekening dan sebuah handphone. Juga buku untuk mencatat transaksi sabu yang diedarkan JK.
Baca juga: Polres Tulungagung Ringkus 4 Pengedar dan Amankan 251 Gram Sabu
Dalam pemeriksaan, JK mengaku bahwa sabu itu merupakan titipan seseorang berinisial TD yang dikirim dengan cara diranjau di Jalan Arjuno, Surabaya tiga hari sebelumnya.
"Tersangka JK mengaku bahwa sabu itu akan diedarkan lagi untuk mendapatkan komisi dari TD, yang masih kami buru. Tersangka juga mengaku telah menerima titipan sabu sebanyak 30 kali," pungkasnya.