Polisi Bekuk Pelaku Jambret Bermodus Tabrak Motor di Banyuwangi

Rabu, 18 Jul 2018 12:47 WIB
Reporter :
jatimnow.com
Tersangka saat berada di Mapolsek Banyuwangi

jatimnow.com - Polisi berhasil menggagalkan aksi penjambretan dengan disertai kekerasan di wilayah Kabupaten Banyuwangi pada Senin (16/7/2018) lalu.

Pelaku bernama Geru Agus Gerlawan (37), warga perumahan Puri Kertosari, Kecamatan/ Kabupaten Banyuwangi.

Kapolsek Banyuwangi AKP Ali Masduki mengatakan, penangkapan pelaku diawali dari kecurigaan petugas saat melihat pelaku mengendarai motor bernopol P 5316 UU di daerah Desa Tamanagung, Kecamatan Cluring.

Baca juga: 4 Pelaku Jambret Sadis Beraksi di Surabaya, Waspada Lur!

AKP Ali menyebutkan bahwa ciri-ciri kendaraan jenis matik merek Honda Beat warna merah itu identik dengan sepeda motor incaran Kepolisian. Beberapa laporan penjambretan mengarah terhadap sepeda motor yang kerap digunakan pelaku melancarkan aksinya.

"Dalam beraksi pelaku cukup nekat. Dia tidak segan-segan melukai atau menabrak korbannya," papar AKP Ali, Rabu (18/7/2018).

Dari hasil pemeriksaan kasus ini, diketahui bahwa tersangka merupakan residivis kasus narkoba dan perampokan yang saat ini tengah diperiksa oleh penyidik Polres Banyuwangi.

Akibat perbuatannya, pasal yang dikenakan pasal 365 KUHP Tentang Pencurian dengan disertai kekerasan.

Baca juga: Jambret Kalung Tepergok Sembunyi dalam Gorong-gorong di Surabaya, Bonyok Dihajar Massa

Ali Masduki menambahkan, sebelumnya tersangka telah beraksi di dua lokasi di wilayah Kecamatan Banyuwangi.

\

Saat itu, pelaku beraksi di Jalan Borobudur, Kelurahan Tamanbaru sekitar jam 19.00 WIB. Korbannya Rizky Amalia, yang menderita kerugian 1 unit Oppo A37 dan uang Rp 300 ribu.

"Korban sempat ditabrak, sehingga mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya," ungkapnya.

Korban kedua, lanjutnya, adalah Murtiningsih, (48), warga Lingkungan Krajan Kelurahan/Kecamatan Giri, Jumat (11/7/18) sekitar pukul 11.30 WIB.

Baca juga: Beraksi di Tulungagung dan Blitar, Jambret Antar Kota Akhirnya Diringkus Polisi

Perempuan ini harus melaporkan bahwa ponsel pintar merek Huawei Y6 dan uang tunai Rp 500.000 juga disikat pelaku.

"Kasus ini masih dikembangkan tim Resmob Polres Banyuwangi, karena diduga ada TKP lain di luar wilayah Kecamatan Banyuwangi," tandasnya.

Reporter: Hafiluddin Ahmad
Editor: Arif Ardianto




Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Banyuwangi

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler