jatimnow.com - Dua sejoli yang terciduk warga di parkiran Pasar Pusat Jajanan Serba Ada "Dulur Isun" Banyuwangi dijerat pasal 281 KUHP tentang kesusilaan.
Kapolsekta Banyuwangi, AKP Ali Masduki membenarkan peristiwa yang terjadi di parkiran Pasar Pujasera yang berada di bilangan Jalan Kepiting, Kelurahan Tukangkayu, Kecamatan Banyuwangi.
Pihak kepolisian menjerat keduanya dengan pasal 281 KUHP, karena menurutnya, apa yang dilakukan oleh dua sejoli tersebut dinilai mengganggu kepentingan umum.
Baca juga: Begini Pengakuan Pasangan Mesum yang Terpergok di Dalam Mobil
Baca juga: Heboh, Ada Mobil Bergoyang di Parkiran Pasar Pujasera Banyuwangi
Pasalnya, lokasi pasar Pujasera merupakan kawasan umum. Selain itu, secara etika juga melanggar norma adat ketimuran.
"Usia MAH (laki-laki) hampir 40 dan AM cewek masih dibawah 25 tahun," ujar AKP Ali Masduki, Rabu (18/7/2018).
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan wajib lapor kepada pihak Polsek setiap hari Senin dan Kamis.
Baca juga: Mobil Goyang di Banyuwangi, Ternyata ini yang Dilakukan Dua Sejoli itu
Baca juga: Mobil Goyang di Banyuwangi, Ternyata ini yang Dilakukan Dua Sejoli itu
Sebelumnya, para penjaga warung di Pasar Pusat Jajanan Serba Ada (Pujasera) dihebohkan oleh peristiwa mobil bergoyang. Dari dalam mobil itu, ditemukan sepasang sejoli sedang asyik berduaan dan kepergok warga.
Karena mobil itu seakan bergoyang, maka warga yang ada di sekitar lokasi ramai-ramai menghampiri mobil itu sekitar pukul 14.30 WIB.
Baca juga: Heboh, Ada Mobil Bergoyang di Parkiran Pasar Pujasera Banyuwangi
Informasi yang didapat jatimnow.com, salah seorang saksi mata yang mengetahui kejadian itu berusaha mengetuk kaca mobil Fortuner P 1 LM yang kondisinya tertutup.
Saat diintip ke dalam mobil, diketahui dua sejoli, yaitu satu laki-laki dan satu perempuan dalam keadaan telanjang di bagian bawahnya.
Reporter: Hafiluddin Ahmad
Editor: Arif Ardianto